Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Poin-poin Kesepakatan Partai Ummat dan KPU, Partai Ummat Siap Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Hasil mediasi antara KPU dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024, Bawaslu beri kesempatan Partai Ummat verifikasi ulang.

Mario Christian Sumampow
KPU RI dan Partai Ummat melakukan mediasi di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang hasil mediasi antara KPU dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022) kemarin.

Ada sejumlah kesepakatan yang berhasil dicapai antara pemohon dan termohon.

Termasuk pihak pemohon, yakni Partai Ummat yang bersedia memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut.

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU pada Rabu (21/12/2022) ini.

Dilanjutkan, proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).

"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini."

"Dua, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Bawaslu RI, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Pengamat: Tuduhan KPU Melakukan Intervensi Belum Menjadi Isu Penting Bagi Bawaslu RI

Diketahui, Partai Ummat melayangkan gugatan setelah dinyatakan KPU tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Pihak Bawaslu pun menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (16/12/2022) pekan lalu.

Bawaslu mencatat gugatan tersebut, dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Kemudian, Bawaslu menggenlar mediasi antara Partai Ummat dan KPU pada Senin-Selasa (19-20/12/2022).

Dalam mediasi itu, Partai Ummat masih berpeluang menjadi peserta pemilu 2024

Poin-poin Kesepakatan yang Disepakati Partai Ummat dan KPU

Berikut ini poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar, di antaranya sebagai berikut:

- Provinsi Nusa Tenggara Timur

a. Kabupaten Kupang

b. Kabupaten Timor Tengah Selatan

c. Kabupaten Manggarai Timur

d. Kabupaten Alor

e. Kabupaten Sumba Barat

f. Kabupaten Lembata

g. Kabupaten Sabu Raijua

- Provinsi Sulawesi Utara

a. Kabupaten Bolaang Mongondow

b. Kabupaten Minahasa

c. Kabupaten Minahasa Utara

d. Kabupaten Minahasa Tenggara

E. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

f. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

g. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

H. Kabupaten Kota Manado

i. Kabupaten Kota Bitung

j. Kabupaten Kota Tomohon

k. Kabupaten Kota Kotamabagu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022) kemarin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022) kemarin. (Tangkap layar kanal YouTube Bawaslu TV)

2. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desember 2022.

- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca juga: Pengamat Menilai Kehadiran Partai Ummat Dapat Mengambil Sisi Lain Pemilih PAN

Amien Rais Sempat Posting Keberatannya atas Keputusan KPU soal peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, sempat mengunggah video yang menyatakan keberatannya atas keputusan KPU yang tak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

Melalui akun resmi Partai Ummat, Amin Rais mengatakan, pihaknya berusaha agar KPU membatalkan keputusannya.

Sehingga, Partai Ummat bisa lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Saat ini Partai Ummat kita menjadi satu-satunya partai yang mengalami segala macam manipulasi dan deskriminasi, tidak diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2024."

"Namun demikian, kita tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar membatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos di tahun 2024 nanti," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @partaiummatofficial, Jumat (16/12/2022).

Selanjutnya, Partai Ummat pun melayangkan gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Pada waktu itu, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow, WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved