Pemilu 2024
Belum Temukan Titik Terang, Partai Ummat Bakal Kembali Mediasi dengan KPU
Partai Ummat akan kembali menjalani mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sengketa proses Pemilu.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat akan kembali menjalani mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sengketa proses Pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Seperti diketahui, Partai Ummat dan KPU telah menjalani proses mediasi sejak hari ini, Senin (19/12/2022), terkait gugatan hasil verifikasi faktual lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak meloloskan partai tersebut.
“Hari ini kita belum mencapai titik temu tersebut. Dan Insyaallah akan melanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi seusai mediasi hari pertama di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Dia menjelaskan pada pertemuannya dengan KPU hari ini, Partai Ummat telah menyampaikan sejumlah poin yang dinilai penting bagi parpol tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Partai Ummat Sudah Terima SK Tak Lolos Peserta Pemilu dari KPU
Namun dia tidak merinci lantaran mediasi kedua pihak tersebut dilaksanakan secara tertutup. Selain itu, putusan terkait proses mediasi ini juga harus melalui rapat pleno KPU.
“Jadi insyaallah kita berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan, yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga. Kira-kira seperti itu, Insyallah kita lanjut mediasi besok,” ujarnya.
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan hal yang sama. Dikatakannya bahwa Bawaslu telah memberikan kesempatan upaya mediasi dengan jangka waktu dua hari.
Hal itu, kata dia, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Ummat.
“Kita fokus di mediasi ini dulu, kita tetap optimisme bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada,” tuturnya.
Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.