Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Pastikan Edukasi terkait Politik Bersih kepada Pemilih pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya sudah melakukan edukasi kepada pemilih terkait politik bersih atau politik tanpa uang.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Komisioner KPU RI Idham Holik, saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya sudah melakukan edukasi kepada pemilih terkait politik bersih atau politik tanpa uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak boleh melakukan politik uang atau politik materi.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi para awak media perihal mekanisme politik tanpa uang atau materi, yang dilakukan KPU.

Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan terkait politik bersih tersebut telah menjadi bahan edukasi KPU kepada para pemilih.

"Dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, kami tentunya melakukan edukasi kepada pemilih," kata Idham, saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Pengamat Tegaskan Pentingnya Literasi Jelang Penyelenggaraan Pemilu di Era Digital

Terhadap partai politik, Idham menjelaskan, KPU juga telah menyampaikan aturan-aturan kampanye terkait hal itu.

"Kami juga menyampaikan aturan-aturan yang berkenaan dengan aturan kampanye," tuturnya.

"Di dalamnya tidak boleh melakukan politik uang atau politik materi," sambung Idham.

Idham menegaskan, terkait politik tanpa uang memang menjadi bahan edukasi KPU kepada para pemilih.

"Dan ini bagian dari sosialisasi dan pendidikan pemilih," ujar Idham.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pembentukan badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, perekrutan jajaran adhoc tingkat Kecamatan Kelurahan dan desa, dibuka mulai 20 November - 16 Desember 2022.

"Kegiatan ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita (KPU) di tingkatan Kecamatan atau dikenal dengan PPK," kata Parsadaan, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, Parsada melanjutkan, untuk PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

"Kemudian pembentukan PPS dilakukan setelah pembentukan PPK, yaitu 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2022," sambungnya.

Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Bukan Hanya untuk Kontestasi Politik

Melalui pembukaan kedua perangkat Pemilu 2024 tersebut. Parsadaan menuturkan, KPU berharap masyarakat Indonesia dapat berkontribusi dalam badan adhoc.

"KPU berharap dengan memanggil seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa berkontribusi secara aktif," katanya.

Khusus pembentukan PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Parsadaan mengatakan, KPU membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin ikut andil.

"Dalam proses ini juga kita akan merekrut jajaran adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain, tapi akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki," ujarnya.

Parsadaan menjelaskan, pendaftaran untuk menjadi PPK dan PPS tidak dipungut biaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved