Pemilu 2024
Tinggalkan NasDem, Wanda Hamidah Resmi Bergabung ke Partai Golkar
Kabar bergabungnya Wanda Hamidah ke Partai Golkar setelah muncul Kartu Tanda Anggota atau KTA Partai Golkar atas namanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis yang juga mantan presenter Wanda Hamidah dikabarkan bergabung dengan Partai Golkar.
Wanda Hamidah sebelumnya kader Partai NasDem.
Di Partai NasDem, Wanda Hamidah pernah dipercaya menjabat Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta .
Kabar bergabungnya Wanda Hamidah ke Partai Golkar muncul setelah ada Kartu Tanda Anggota atau KTA Partai Golkar atas namanya.
Selain itu, ada juga foto Wanda Hamidah menggunakan jaket kebesaran Golkar berwarna kuning bersama kader lainnya.

Baca juga: Momen Wanda Hamidah Menangis Haru & Sujud Syukur Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi
Keputusan Wanda Hamidah bergabung dengan Partai Golkar diambil jelang Pemilu 2024.
Rencana bergabung dengan Golkar sebelumnya pernah diutarakan Wanda Hamidah bulan lalu.
"Bismillahirohmanirohim, saya lagi menimbang-nimbang dan berpikir-pikir akan tawaran masuk ke Golkar. Doakan saja, saya akan mulai sholat istikharah dari malam ini, ya. InsyaAllah, jawabannya positif. Bismillah," kata Wanda Hamidah dalam video dirinya meniup lilin ulang tahun.
Wanda Hamidah merayakan ulang tahunnya ke-45, Rabu (21/9/2022) lalu.
Belum diketahui apa alasan Wanda Hamidah pindah ke Partai Golkar.
Sebelum menjadi kader Partai Nasdem, Wanda Hamidah merupakan kader Partai Amanat Nasional atau PAN.
Dia keluar dari PAN setelah mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi dan Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.
Padahal pada saat itu, PAN mengusung kadernya yakni pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Baru-baru ini Wanda Hamidah juga jadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Jakarta Pusat akan dieksekusi paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Namun eksekusi urung dilaksanakan setelah adanya koordinasi dan mediasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina.
Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacaranya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang terdaftar dalam perkara No. 359/G/2022/PTUN JKT terhadap Walikota Kota Jakarta Pusat.