Pemilu 2024
Evaluasi Tiga Perbawaslu, Bawaslu Minta Jajaran Kerja Cepat dan Tepat
Bawaslu tengah mengevaluasi 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk penyelenggaraan Pemilu 2014, jajaran diminta ikut bantu mengevaluasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengevaluasi tiga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran dari tingkat pusat hingga Bawaslu kabupaten/kota dapat bekerja sama ikut membantu mengevaluasi tiga perbawaslu ini.
Dia juga berharap seluruh jajaran Bawaslu bekerja dengan cepat dan tepat.
Menurut Totok, meski saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik, tetapi Bawaslu harus fokus menyelesaikan tugasnya.
Satu di antarnya, ujar Totok, evaluasi tiga Perbawaslu ini untuk didiskusikan bersama dan saling berbagi pandangan.
Dia berharap tiga Perbawaslu ini dapat menjadi senjata Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024 secara maksimal.
"Kita diskusikan dan evaluasi tiga Perbawaslu ini sehingga harapannya bahasa Perbawaslu nanti kompatibel dan pas itu yang kita harapkan," jelasnya dalam Rakor Evaluasi tiga Perbawaslu Gelombang II di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
"Jaga soliditas bersama, ayo kita awasi tahapan demi tahapan demi keberlangsungan demokrasi negara ini," tambahnya
Baca juga: Bawaslu Punya Waktu Terbatas Susun Indek Kerawanan Pemilu 2024
Adapun tiga perbawaslu yang dievaluasi adalah:
1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
2. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.