Terbitkan Aturan Baru, Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70 Persen
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.
Aturan baru terkait perizinan konser musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut dijelaskan bahwa ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut mewanti-wanti penyelenggara konser musik untuk mematuhi aturan soal pembatasan kapasitas penonton.
Ia pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi bila ada penyelenggara atau promor musik yang melanggar aturan tersebut.
“Semuanya sudah ada sanksi, jangan sampai melanggar, semua harus disiplin,” ucapnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, jarak aman menjadi hal yang sangat penting untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang belakangan kasusnya makin melonjak lagi.
“Kalau kursinya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat parkirnya dan lainnya,” ujarnya.
Penyelenggara Konser Diimbau Taati Aturan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata menambahkan, kebijakan soal pembatasan jumlah penonton ini diterapkan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining, sehingga yang diizinkan masuk ke lokasi konser musik hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
Tak hanya itu, waktu penyelenggaraan konser musik pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian,” ujarnya.

Beberapa hal lain yang perlu menjadi perhatian ialah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, dan layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Seluruh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.
“Dalam SK PPKM Level 1 yang terbaru juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management,” kata dia.
“Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," sambungnya.
Aturan baru soal penyelenggaraan konser ini pun disambut baik masyarakat. Arya Dita Sumasugi salah satunya.
Calon penonton konser girl group Blackpink ini merasa lebih tenang dengan aturan baru yang diterbitkan Pemprov DKI.
Apalagi, saat ini ia mengaku masih was-was konser tersebut dibatalkan atau diundur seperti konser grup band Dewa di Jakarta International Stadium (JIS) yang diundur hingga Februari 2023 mendatang.
"Yang penting aturannya harus jelas biar saya yang mau nonton konser Blackpink nggak dag dig dug gitu. Jangan sampai deh ada pembatalan konser," tuturnya.
Aturan soal pembatasan kapasitas maksimal 70 persen pun dirasa sangat tepat.
Apalagi, kasus Covid-19 belakangan kembali meningkat dan diharapkan aturan itu bisa meminimalisir penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu.
"Wajar aja sih dibatasi kapasitasnya, karena Covid-19 juga lagi naik, apalagi beberapa konser terakhir over capacity," ujarnya.
"Menurut saya sudah pas pencegahannya biar penyelenggara atau panitia tidak menjual tiket kebanyakan sampai over capacity," sambungnya.
Dengan aturan baru ini, ia pun berharap, konser Blackpink yang akan dilaksanakan 2023 mendatang bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Harapannya walaupun dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen, enggak ada pembatalan konser atau pemunduran jadwal. Itu yang paling penting," ujarnya.