Kolaborasi Sediakan Fasilitas Isolasi Terkendali bagi Pasien COVID-19
Bagi sebagian pasien terpapar COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan, sulit untuk memenuhi kriteria isolasi mandiri di rumah.
TRIBUNNEWS.COM – Isolasi mandiri tampaknya mudah dilakukan, namun terdapat sejumlah protokol kesehatan dan kriteria minimal jika hendak melakukan isolasi mandiri di rumah. Bagi sebagian pasien terpapar COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan, sulit untuk memenuhi kriteria isolasi mandiri di rumah.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat dan pengusaha hotel/wisma bekerja sama menyediakan fasilitas isolasi terkendali, agar isolasi dapat dilakukan secara tepat, sehingga pasien pun dapat lekas pulih dari COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bahwa pasien wajib untuk melakukan isolasi terkendali di tempat yang disediakan pemerintah, jika kediamannya tidak layak untuk isolasi mandiri.
"Itu bertujuan untuk mencegah penularan virus ke orang-orang di lingkungannya. Pasien terkonfirmasi COVID-19 yang menolak dirujuk, akan dilakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, pada Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, Widyastuti memaparkan, terdapat tiga lokasi isolasi terkendali yang tengah dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta beserta kapasitasnya, yaitu:
1. Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, berkapasitas 52 kamar dengan 120 tempat tidur;
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, berkapasitas 48 kamar dengan 125 tempat tidur;
3. Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, berkapasitas 66 kamar dengan 152 tempat tidur.
Untuk saat ini, pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dirujuk ke fasilitas isolasi terkendali yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, antara lain:
1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran Tower 4 dan 5, berkapasitas 3.116 kamar;
2. Tower 8 Pademangan, berkapasitas 1.548 kamar;
3. Hotel Ibis Style Mangga Dua, berkapasitas 211 kamar;
4. Hotel U-Stay Mangga Dua, berkapasitas 130 kamar;
5. Hotel Ibis Senen, berkapasitas 138 kamar;
6. Hotel Grand Asia Penjaringan, berkapasitas 85 kamar.
“Lokasi/fasilitas isolasi terkendali ini diperuntukkan bagi orang yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, dan pasien dinilai mampu melakukan aktivitas mandiri selama proses isolasi,” imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan kerja sama dengan hotel-hotel yang bersedia menjadikan kamar hotel sebagai lokasi isolasi terkendali. Bagi hotel yang sesuai dengan ketentuan kriteria lokasi isolasi mandiri pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengungkapkan bahwa isolasi terkendali bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan harus terus dilakukan dan ditingkatkan. Bahkan, hingga vaksin COVID-19 ditemukan dan diberikan kepada masyarakat.
"Untuk mencegah penularan, isolasi terkendali harus terus ditingkatan, tidak boleh berhenti, bahkan saat vaksin nanti ada," kata dia.
Menurut Pandu, tingkat kesadaran masyarakat di Jakarta sekarang ini dalam menjalankan protokol kesehatan sudah meningkat. Termasuk, mereka yang dinyatakan positif COVID-19. Masyarakat mulai sadar bahwa apabila positif, harus melakukan isolasi atau ke rumah sakit bila bergejala.
Selain itu dari pemantauan yang dilakukan relawan, terjadi peningkatan kesadaran menggunakan masker, menjaga, dan mencuci tangan. Memakai masker, misalnya, sekarang di kisaran angka 70 persen, yang sebelumnya 60 persen sampai 65 persen. Lalu, menjaga jarak berada di kisaran angka 60 persen, sebelumnya sempat di bawah angka tersebut. Kemudian, mencuci tangan berada di kisaran angka 35 persen.
Persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80 persen untuk dapat mengendalikan potensi penularan COVID-19. "Kesadaran akan protokol kesehatan dan bahayanya COVID-19 harus terus ditingkatkan, agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali," pungkasnya.