Isolasi Mandiri di Rumah Tak Bisa Sembarangan, Catat Protokol Kesehatannya!
Isolasi mandiri memang dapat dilakukan di rumah bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.
TRIBUNNEWS.COM - Isolasi mandiri memang dapat dilakukan di rumah bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi agar proses isolasi tersebut berjalan optimal dan pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak menularkan virus ke anggota keluarganya di lingkungan rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, hal pertama yang harus dipastikan adalah rumah atau fasilitas pribadi tersebut harus benar-benar layak untuk isolasi mandiri.
Pasien harus melapor terlebih dahulu hasil pemeriksaan PCR yang mengonfirmasi positif COVID-19 ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayahnya untuk dilakukan pengecekan kondisi kelayakan rumah sesuai kriteria persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.
“Jika kondisi rumah sesuai, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah atau Lurah akan mengeluarkan surat penetapan rumah tersebut sebagai lokasi isolasi terkendali. Lalu, rumah tersebut akan diberi tanda atau stiker sebagai tempat isolasi terkendali,” terangnya, pada Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah kriteria sebuah rumah dapat dijadikan lokasi isolasi terkendali, antara lain:
- Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
- Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
- Tersedia kamar mandi dalam;
- Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
- Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
- Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
- Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai; dll.
Selama proses isolasi, lanjut Widyastuti, terdapat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasien COVID-19. Hal yang wajib dilakukan, yaitu tetap berada di kamar dan dapat dikontak oleh petugas kesehatan untuk melaporkan kondisi kesehatan setiap hari, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer sesering mungkin, memakai masker yang benar apabila keluar kamar/ruang isolasi, dan mencuci/desinfeksi barang-barang yang disentuh di area kamar.
“Boleh keluar kamar untuk mencuci/menjemur pakaian, berolahraga/berjemur sinar matahari ± 15 menit, tapi tetap mematuhi physical distancing (jaga jarak minimal 1 meter). Nah, yang tidak boleh dilakukan adalah terlalu sering keluar kamar, menerima tamu, menggunakan barang pribadi bersama orang lain, mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, dan merokok,” paparnya.
Widyastuti menambahkan, selama proses isolasi, petugas kesehatan dari puskesmas akan melakukan pemantauan. Jika kondisi pasien memburuk, maka akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Pemantauan tersebut dilakukan sampai masa isolasi selesai," imbuhnya.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan bahwa kunci penting dalam isolasi bagi pasien tanpa gejala atau gejala ringan adalah pemantauan. Termasuk isolasi mandiri yang dilakukan di rumah.
"(pemantauan) untuk memastikan bahwa isolasi dilakukan dengan benar. Itu juga bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19, " kata dia.
Selain itu, menurutnya, untuk menekan penyebaran COVID-19, penerapan kebijakan isolasi harus dibarengi dengan pelacakan pemeriksaan dan penanganan pasien COVID-19 yang masif.
"Itu satu paket, tidak dapat dipisahkan. Isolasi mandiri ya harus dibarengi dengan tracing, testing, dan treatment yang masif," pungkasnya.