Jumat, 3 Oktober 2025

Telah Diterapkan, Begini Realisasi 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara Ala Pemprov DKI

Dalam penerapannya, 7 kebijakan tersebut telah menghasilkan beberapa realisasi yang konkret dan nyata

Editor: Content Writer
ISTIMEWA
Ilustrasi proses pengujian emisi kendaraan bermotor. 

TRIBUNNEWS.COM – Demi mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66/2019 yang berisi 7 inisiatif untuk menurunkan polusi udara di Jakarta.

7 langkah tersebut di antaranya Peremajaan dan Uji Emisi Kendaraan Umum; Diterapkannya Ganjil Genap, Tarif Parkir, Congestion Pricing; Perketat Uji Emisi dan Usia Kendaraan Pribadi; Mendorong Peralihan Moda, Peningkatan Kenyamanan dan Fasilitas Pejalan Kaki; Perketat Pengendalian Sumber Polutan Tak Bergerak; Penghijauan pada Sarana dan Prasarana Publik; dan Mulai Beralih ke Energi Terbarukan.

Dalam penerapannya, 7 kebijakan tersebut telah menghasilkan beberapa realisasi yang konkret dan nyata. Apa saja itu?

Peremajaan dan Uji Emisi Kendaraan Umum

Pada bulan Oktober 2019, realisasi peremajaan armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 telah mencapai 3.581 armada atau setara dengan 35.6 persen dengan rincian bus besar 1.807 armada, bus sedang 410 armada, bus kecil 1.341 armada dan Transjakarta Cares 23 armada.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dari segi pembatasan usia kendaraan, Dishub Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum di empat Unit Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala (per 6 bulan).

“Sejak tanggal 1 Agustus 2019 sampai 10 Oktober 2019, terdapat 808 kendaraan yang tidak lulus uji emisi dengan rincian PKB Ujung Menteng 401 kendaraan, PKB Cilincing 58 kendaraan, dan PKB Kedaung Angke 349 kendaraan,” ujar Syafrin.

Diterapkannya Ganjil Genap, Tarif Parkir, Congestion Pricing

Dalam hal kebijakan penerapan ganjil genap, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tanggal 6 September 2019.

Targetnya, dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 km2, total koridor ganjil-genap 63,6 km (panjang eksisting 32 km, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 km), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,38 persen.

Untuk tarif parkir dan congestion pricing, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan proses verbal revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Peraturan ini, lanjut Syafrin, pun masih dalam proses revisi. Direncanakan terkait tarif dan denda Sistem Jalan Berbayar Elektronik akan dimasukkan ke dalam Perda Retribusi.

Uji Emisi dan Usia Kendaraan Pribadi

Untuk menerapkan hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya, Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan rekapitulasi dan monitoring jumlah bengkel di Jakarta beserta perizinannya, dan memasukkan persyaratan adanya alat uji emisi pada perizinan usaha bengkel.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialiasasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai Keberlanjutan Program Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Dishub Provinsi DKI Jakarta pun telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Mendorong Peralihan Moda, Peningkatan Kenyamanan dan Fasilitas Pejalan Kaki

Dalam hal ini beberapa hal telah dilakukan. Salah satunya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang menargetkan pada tahun 2019 pembangunan pedestrian di 10 lokasi, yakni trotoar di Jalan Dr Satrio, trotoar di Jalan Otto Iskandardinata, trotoar di Jalan Matraman Raya, trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, trotoar di Jalan Kramat Raya dan jalan Salemba Raya, trotoar di Jalan Cikini Raya, trotoar di Jalan Latumenten, trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, trotoar di Jalan Yos Sudarso, dan trotoar di Jalan Kemang Raya.

“Dengan peningkatan kenyamanan dan fasilitas pejalan kaki, diharapkan dapat semakin banyak warga yang menggunakan transportasi publik, sehingga kualitas udara pun akan semakin terjaga,” jelas Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

Perketat Pengendalian Sumber Polutan Tak Bergerak

Untuk perketat pengendalian sumber polutan tak bergerak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada industri wajib CEMS di wilayah DKI Jakarta dalam rangka  sosialisasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Pemenuhan Ketentuan Alat Monitoring Emisi (CEMS) pada tanggal 20 September 2019.

“Kelanjutan dari sosialisasi tersebut, telah dilakukan pengawasan cerobong industri pada tanggal 1 - 10 Oktober 2019. Terdapat 4 industri yang telah melakukan pemasangan CEMS, yaitu PT. Indonesia Power (11 cerobong aktif), PT. PJB Muara Karang (7 cerobong aktif), PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, dan PT. Master Steel,” ungkap Andono.

Ia menambahkan, terdapat 4 industri yang belum memasang CEMS, dan menyanggupi untuk memasang dalam waktu 2 sampai 6 bulan. Mereka diantaranya PT. Indonesia Voda Steel, PT. Jakarta Central Asia Steel, PT. Indobaja Dayatama, dan PT. Hong Xin Steel. “Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi adiministrasi terhadap 4 industri yang belum memasang CEMS,” pungkasnya.

Penghijauan pada Sarana dan Prasarana Publik

Untuk penghijauan pada sarana dan prasarana public, banyak hal telah dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, telah melaksanakan pengadaan dan penanaman tanaman, dengan rincian Penanaman tanaman bougenvile di Jalan Sudirman Thamrin sebanyak 100.000 tanaman. Alasan pemilihan bunga Bougenville lantaran tanaman tersebut mempunyai kemampuan penyerapan polutan dengan kualitas tinggi.

“Kami juga telah memberikan 3.600 bibit tanaman kepada pengunjung Kegiatan Flona dan Fauna di Lapangan Banteng (sansievera dan sirih gading); dan telah terbit Instruksi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Juli 2019 Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghijauan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati.

Energi Terbarukan

Soal energi terbarukan, dari pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri, melalui Dinas Perindustrian dan Energi sudah selesai pemasangan solar panel di Balaikota dan gedung Dinas Perindustrian dan Energi. Selain itu, pembangunan PLTS di 16 sekolah telah selesai proses lelang dan berkontrak pada pertengahan September 2019 sampai 14 Desember 2019. Dinas Perindustrian dan Energi akan menginventarisasi gedung Pemda yang dipasang PLTS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved