Lestari Moerdijat: PAUD Non-Formal Bagian tidak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan Nasional
Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal tidak boleh terpisahkan dari peta jalan pendidikan nasional.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal tidak boleh terpisahkan dari peta jalan pendidikan nasional karena merupakan fondasi penting untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
"Saya sangat percaya PAUD nonformal merupakan faktor penting untuk meletakkan fondasi dalam rangkaian proses pendidikan bagi setiap anak bangsa," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3).
Pernyataan itu disampaikan Lestari saat menerima para anggota Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) bersama sejumlah anggota Fraksi Partai NasDem di Ruang Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks DPR RI/MPR RI/ DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Hadir pada kesempatan itu Dr. Betti Nuraini, MM (Ketua Umum PP HIMPAUDI) bersama 40 anggota HIMPAUDI dari berbagai daerah, Prof. Furtasan Ali Yusuf (Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem), Ratih Megasari Singkarru (Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi X DPR RI), dan Fadholi (Bendahara Fraksi Partai NasDem MPR RI).
Pada kesempatan itu Ketua Umum PP HIMPAUDI, Betti Nuraini mengungkapkan bahwa profesi guru PAUD nonformal seperti di Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), hingga saat ini tidak dianggap sebagai bagian dari pendidik, sehingga tidak diperlakukan sama dengan para guru di tingkat pendidikan yang lain. Akibatnya, penghargaan terhadap para guru PAUD non formal tidak layak.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah kondisi yang dialami para guru PAUD nonformal saat ini merupakan dampak dari tidak tercantumnya nomenklatur guru PAUD pada peraturan perundang-undangan tentang pendidikan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Minta Kesejahteraan Dosen dan Insentif Riset untuk Ditingkatkan
Untuk itu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejumlah masukan dari para anggota HIMPAUDI akan dikaji terlebih dahulu untuk kemudian dibuat kertas kerja yang akan menjadi dasar fraksi-fraksi di DPR RI untuk merevisi undang-undang terkait pendidikan.
Rerie mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR RI akan mencoba mengajak sejumlah fraksi di parlemen untuk menginisiasi langkah revisi undang-undang terkait pendidikan untuk memasukkan nomenklatur guru PAUD nonformal.
Sebelumnya, Rabu (6/3), Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu bersama para anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem menerima Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) di Ruang Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara I DPR RI.
Pada pertemuan itu para dosen ASN itu menyampaikan persoalan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan kepada mereka sejak 2016.
Dalam pertemuan itu antara lain mengemuka bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih diduga menjadi pemicu tidak dibayarkannya tukin dosen ASN tersebut.
Rerie berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat memberi perhatian serius pada sejumlah persoalan yang dihadapi para guru dan dosen, yang merupakan garda terdepan dalam melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.
Baca juga: Lestari Moerdijat Sebut Layanan Pendidikan yang Merata di Tanah Air Harus Segera Diwujudkan
Lestari Moerdijat Tegaskan Pentingnya Pendidikan Berkualitas untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Perlu Langkah Nyata untuk Selamatkan Seni Kentrung Jepara dari Kepunahan |
![]() |
---|
Ketua MPR RI Resmi Buka World Muslim Scout Jamboree 2025 di Cibubur |
![]() |
---|
HNW: Kementerian Haji Harus Perkuat Layanan, Efisiensi Biaya, dan Atasi Masalah Penyelenggaraan |
![]() |
---|
Eddy Soeparno Dorong Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo dalam Hadapi Krisis Iklim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.