Selasa, 30 September 2025

Usaha Pemerintah dalam Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Sudah Maksimal, Tapi Butuh Dukungan Masyarakat

Permasalahan terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (migor) masih menjadi isu panas jelang Ramadan.

Editor: Content Writer
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman 

TRIBUNNEWS.COM -  Permasalahan terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (migor) masih menjadi isu panas jelang Ramadan.

Kenaikan harga minyak goreng utamanya dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya. Ini berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).

Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya mahal atau di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Sementara ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET.

“Ada pula spekulan yang mencoba mengambil untung dari kondisi ini,” kata Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Penyebab langka dan mahalnya harga migor sekarang ini, selain karena ulah spekulan, juga karena kelangkaan bahan baku dan gangguan kondisi supply and chain dunia.

“Ada banyak penyebabnya. Ulah mafia dan spekulan yang mengganggu proses supply chain di dalam negeri juga tidak bisa diabaikan,” kata Maman yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Distribusi menjadi terhambat karena pelaku usaha juga mengurangi produksi. Ditambah pula aksi pemborongan massal dan harga minyak sawit global yang melonjak tinggi membuat permasalahan semakin meluas.

Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Ini kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan.

Selain itu Perang antara Rusia dan Ukraina juga mengganggu rantai pasok, karena menyebabkan terganggunya ketersediaan gandum dan beberapa bahan produksi lain.

Saat ini Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14 ribu per liter.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik sehingga stabilisasi ketersediaan minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula. “Regulasi itu sudah pro-rakyat,” ucap Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I ini.

Usaha pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah maksimal mengatasi permasalahan ini. Selama ini pemerintah melalui Kemenko Perekonomian terus memonitor dan mengecek di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.

Pemerintah juga melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Bahkan penindakan bagi oknum atau pelaku yang terbukti bersalah. “Airlangga bahkan sudah menyatakan agar mafia ini ditangkap. Data sudah ada,” tambah Maman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan