Minggu, 5 Oktober 2025

Fredrich Yunadi: KPK Merekayasa Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e KTP

Fredrich Yunadi menilai pihak KPK merekayasa kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa perintangan penyidikan atas tersangka kasus korupsi Elektronik KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM - Fredrich Yunadi menilai pihak KPK merekayasa kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut dia, Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP mengalami kecelakaan lalu lintas. Ini diperkuat pengusutan kasus yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.

"Kalau tak rekayasa jangan coba-coba memaksakan menjadi rekayasa. Mereka memaksakan dalam resume menyatakan ini rekayasa. Berarti mereka terang-terangan menghina polri," tutur Fredrich, Kamis (22/3/2018).

Atas dugaan merintangi penyidikan itu, JPU KPK mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman selengkapnya . . .

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved