Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemnaker-Polri Kerjasama di Bidang Pencegahan dan Penegakan hukum Ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan adalah persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dan komponen bangsa, terutama dari pemerintah.

Editor: Content Writer

Masalah ketenagakerjaan adalah persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dan komponen bangsa, terutama dari pemerintah. Hal ini karena permasalahan ini bersinggungan dengan harkat dan martabat manusia.

Dalam menangani masalah ini, Kementrian Ketenagakerjaan pun melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Terpadu Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian pada Jumat (29/12/2017) lalu.

"Kerja sama ini meliputi tiga ranah ketenagakerjaan yakni tenaga kerja di dalam negeri yang dinamikanya luar biasa, tenaga kerja di luar negeri dan tenaga kerja asing yang ada di Indonesia," ujar Hanif usai penandatanganan.

Lebih lanjut Menteri Hanif berharap dengan ditandatanganinya MoU ini dapat membersihkan semua pelanggar hukum atau yang membuat masalah di bidang ketenagakerjaan. Dan semua itu diharapkan dapat ditangani secara professional dan proposional, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak azasi manusia dan keadilan.

Melalui perjanjian kerjasama ini, Kemnaker dan Polri akan saling memberikan data dan/atau informasi terkait indikasi, rencana, dan perbuatan pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Kedua instansi juga akan melakukan tindakan preventif dan penindakan secara terkoordinasi terhadap pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan, dengan lebih mendahulukan tindakan preventif.

Nota kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara jajaran Kemnaker dan Polri dalam mencegah dan menangani segala permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, serta memaksimalkan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Berdasarkan Laporan World Bank pada bukan November 2017, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri pada 2016 tercatat sekitar sembilan juta orang. Kontribusi pekerja migran ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan mampu menyumbangkan devisa Negara yang cukup tinggi.

Namun sayangnya, permasalahan pekerja migran ini juga banyak, salah satunya terkait pekerja illegal, misalnya para pekerja Indonesia di Malaysia yang 55 persennya merupakan pekerja illegal. Hal ini yang akan menjadi tantangan pemerintah ke depannya, menekan jumlah penempatan pekerja migran illegal ke Malaysia dan Negara lain.

"Kita juga ingin memastikan orang bekerja ke luar negeri itu benar-benar aman dan manfaatnya bisa dioptimalkan," kata Menteri Hanif. (*)

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved