Virus Corona
Tak Mau Divaksin Covid-19, Ayah di Kanada Kehilangan Hak Asuh Ketiga Anaknya
Seorang ayah di New Brunswick, Kanada yang menolak divaksinasi Covid-19 kehilangan hak asuh atas ketiga anaknya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di New Brunswick, Kanada yang menolak divaksin Covid-19 kehilangan hak asuh atas ketiga anaknya.
Menurut laporan USA Today dari CBC pada Minggu (6/2/2022), salah satu anaknya masih berusia 10 tahun dan menderita gangguan kekebalan.
Sang ayah mempresentasikan penelitian soal keraguan keamanan vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech di pengadilan, namun hal itu tidak diindahkan hakim.
"Penelitian anekdotnya sendiri tentang topik yang sangat terspesialisasi seperti itu tidak banyak atau tidak ada bobotnya dalam analisis keseluruhan ketika diukur dengan saran medis yang baik dari pejabat kesehatan masyarakat kami," tulis Hakim Nathalie Godbout dari Court of Queen's Bench.
Baca juga: Jelang Melahirkan, Aurel Hermansyah Sudah Bicara dengan Atta Halilintar soal Pola Asuh
Baca juga: Pasangan Cerai Jepang Tidak Akan Dapat Subsidi 100.000 Yen Bagi Anaknya

Pasutri berinisial F dan M ini berpisah pada 2019 dan menjalani sidang hak asuh atas ketiga anaknya.
Namun pandemi Covid-19 serta keengganan sang ayah dan pasangan barunya untuk divaksin menimbulkan risiko bagi anak-anak, tulis hakim Godbout.
Utamanya bagi anak keduanya yang harus dirawat secara khusus karena menderita tumor nonkanker di pembuluh darah.
Ibu mereka meminta pengadilan untuk mengubah perjanjian hak asuh yang mengakhiri akses langsung sang ayah.
Dia mengajukan permohonan ke pengadilan tahun lalu dan sidang berlangsung pada 24 Januari.
Sang ayah kini hanya diizinkan berinteraksi dengan ketiga anaknya melalui Zoom.
Jika mau divaksinasi, dia dapat kembali ke pengadilan untuk meminta perubahan keputusan.
Sambil menunggu sidang, sang ayah juga menolak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk divaksinasi setelah mereka memenuhi syarat November lalu.
Hakim Godbout memutuskan sang ibu bisa menyelesaikannya tanpa persetujuannya.
Ini bukan kasus pertama orang tua kehilangan hak asuh karena masalah vaksinasi Covid-19.
Pada Agustus 2021, seorang hakim di Chicago melarang Rebecca Firlit, ibu dari seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, untuk melihat putranya karena dia tidak divaksinasi Covid-19.
Firlit sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut namun tidak diterima.
"Saya pernah mengalami reaksi negatif terhadap vaksin di masa lalu dan disarankan untuk tidak divaksinasi oleh dokter saya. Itu menimbulkan risiko," kata Firlit kepada Chicago Sun-Times.
"Saya bingung karena (sidang) seharusnya hanya tentang biaya dan tunjangan anak. Saya bertanya kepadanya apa hubungannya dengan sidang, dan dia berkata, 'Saya hakim, dan saya membuat keputusan untuk kasus Anda.'"
Kuasa hukum mantan suami Firlit, Jeffery M. Leving, mengaku mendukung keputusan hakim.
"Ada anak-anak yang meninggal karena Covid-19," kata Leving kepada The Washington Post.
"Saya pikir setiap anak harus aman. Dan saya setuju bahwa ibu harus divaksinasi."
Kasus virus corona yang menjangkiti anak-anak semakin banyak terjadi.
Diketahui, saat ini dunia mengalami gelombang baru Covid-19 karena varian baru Omicron yang mudah menular.

Baca juga: Sindiran Keras Luhut kepada Kelompok yang Menolak Vaksinasi Covid-19: Anda Tanggung Jawab
Baca juga: Guru SD Dibunuh Mantan Suami, Anak Minta Pelaku Dihukum Mati: Saya Ingin Ayah Menyesal Seumur Hidup
Meskipun terinfeksi, anak-anak diyakini kecil kemungkinannya untuk dirawat di rumah sakit atau meninggal dibandingkan orang dewasa.
Dalam sebuah laporan WHO bulan lalu, para ahli merekomendasikan anak-anak untuk divaksinasi Covid-19 demi keberlangsungan pendidikan mereka.
Selain itu, anak-anak yang memiliki komorbid disarankan segera divaksinasi untuk mengurangi risiko.
Anak-anak yang menderita diabetes, down syndrome, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal berada pada risiko yang jauh lebih tinggi terkena Covid-19 yang parah, menurut laporan WHO.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)