Virus Corona
Cegah Corona, Malaysia Larang Perjalanan Lintas Semenanjung Malaysia Ke Sabah-Sarawak
Kementerian Luar Negeri Malaysia mengeluarkan aturan warganya yang bekerja di Singapura tidak diizinkan bepergian untuk mencegah meluasnya corona.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Kementerian Luar Negeri Malaysia melarang aktivitas perjalanan di Semenanjung Malaysia selama sistem penguncian (lockdown) diberlakukan secara nasional di negara itu.
"Penerbangan dari Semenanjung Malaysia ke Sabah dan Sarawak tidak diizinkan selama lockdown, begitu pula sebaliknya," sebut Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataan resminya.
Dikutip dari laman Bernama, Selasa (24/3/2020), pernyataan itu juga sekaligus menekankan bahwa setiap perubahan atau keputusan yang dibuat Pemerintah Malaysia mengenai implementasi lockdown akan diberitahukan dari waktu ke waktu.
Hal ini berkaitan dengan rencana mempersingkat atau memperpanjang durasi lockdown yang saat ini telah dimulai sejak 18 hingga 31 Maret mendatang.
Baca: Fraksi PPP Minta Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Anggaran Penanganan Corona
Mereka juga menyatakan tidak ada warga negara asing yang diizinkan masuk ke Malaysia selama periode itu, kecuali warga negara asing berstatus diplomatik yang memiliki tugas kenegaraan di Malaysia serta tanggungan mereka.
Baca: Bill Gates: Virus Corona Patogen yang Muncul Sekali dalam Satu Abad
Diplomat asing dan tanggungannya diizinkan masuk maupun meninggalkan Malaysia, namun mereka diwajibkan melakukan karantina sendiri selama 14 hari setelah kedatangan.
Baca: Cerita Lengkap Acara Ngunduh Mantu Buyar Dibubarkan Polisi di Banyumas karena Corona
"Untuk pejabat pemerintah asing yang bukan diplomat namun tinggal di Malaysia, mereka juga diizinkan untuk masuk atau meninggalkan Malaysia. Asalkan dokumen ketenagakerjaan mereka dapat diverifikasi pada saat masuk ke Malaysia," lanjut pernyataan resmi tersebut.
Di luar itu, warga Malaysia yang bekerja di Singapura tidak diizinkan bepergian.
Sementara warga negara dan penduduk tetap Malaysia yang memiliki izin kerja yang sah di Singapura, diizinkan meninggalkan Malaysia untuk bekerja di sana.
Namun dengan catatan, mereka memiliki bukti pekerjaan dan persetujuan tertulis dari pemberi kerja bahwa mereka akan diberikan akomodasi sementara di Singapura sampai 31 Maret mendatang, di mana pemberlakuan opsi lockdown selesai diberlakukan Malaysia.