Minggu, 5 Oktober 2025

Impeachment Donald Trump

DPR AS Makzulkan Presiden Donald Trump, Nasibnya Tergantung Senat

Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.

Editor: Hendra Gunawan
Sputnik News
Presiden Amerika Serikat Donald Trump 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi dimakzulkan DPR AS.

Pemakzulan terhadap presiden yang dikenal kontroversial tersebut dilakukan berdasarkan voting yang dilakukan Rabu malam (18/12) waktu setempat atau Kamis (19/12) pukul 8.00 WIB.

Dilansir dari theguardian.com, voting tersebut dilakukan terhadap dua pasal yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.

Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.

Sementara itu, mayoritas parlemen menyetujui pasal kedua bahwa Donald Trump menghalang-halangi kongresnya.

Baca: Tujuh Fakta Sidang Pemakzulan Terhadap Presiden Donald Trump

Baca: Kaleidoskop September 2019 - Kisah Wanita Kerja Jadi Ibu Pengganti Dibayar 260 Juta per Melahirkan

Baca: Tak Cuma Edhy Prabowo, Donald Trump Ternyata Juga Pernah Kena Bully Soal Lobster, Begini Kisahnya!

Akibat hal tersebut, Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan DPR, setelah Bill Clintan dan Andrew Johson.

Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana mereka akan membahasnya tahun depan.

Di tahap ini, kecil kemungkinan Donald Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.

Kirim Surat ke DPR AS

Sebelum dimakzulkan, Donald Trump rupanya sempat mengirim surat untuk Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.

Dalam surat penuh kemarahan yang ditujukan kepada Pelosi, Trump menuduh si Ketua DPR AS "mengumumkan perang terhadap demokrasi".

"Engkau telah merendahkan dengan menganggap penting sebuah kata yang jahat, pemakzulan!" tulis presiden 73 tahun itu.

Dalam surat sepanjang enam halaman itu dilansir BBC Selasa (17/12/2019), Trump mengkritik proses maupun terhadap Pelosi.

Dia mengklaim telah "dicabut dari proses dasar Konstitusi AS melalui pemakzulannya", dengan haknya untuk menyajikan bukti disanggah.

"Proses yang lebih adil diberikan kepada mereka yang dituduh sebagai penyihir dalam pengadilan di Salem," katanya.

Klaim itu langsung dibantah Wali Kota Salem, Kim Driscoll, melalui kicauannya di Twitter di mana dia meminta Trump membaca sejarah.

Dia menyatakan, peristiwa pengadilan penyihir Salem yang terjadi 1692 silam adalah korban tak bisa menyajikan bukti, dan tak punya kekuasaan.

"Karena itu dia digantung. Sementara pemakzulan 2019 si pelaku adalah orang berkuasa dengan bukti bisa disajikan," katanya.

Komisi Yudisial DPR AS sempat mengundang Trump maupun kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang.

Saat itu, komisi yudisial mempersilakan tim sang presiden membeberkan bukti sekaligus mempertanyakan proses sidang, tetapi undangan itu ditolak.

Kepada awak media di Washington, Nancy Pelosi mengaku belum membaca surat itu secara utuh. Namun, dia bisa memahami "isinya".

Dalam pernyataannya jelang hari pemakzulan, dia menuturkan DPR AS bakal menerapkan salah satu mandat yang diberikan konstitusi.

"Selama masa penuh harap di sejarah negara ini, kami harus menghormati sumpah pelantikan guna melindungi konstitusi dari segala musuh, baik itu di dalam dan luar negeri," katanya.

Dalam sidang paripurna Rabu, Trump didakwa telah menghalangi penyelidikan Kongres AS dan penyalahgunaan kekuasaan.

Di pasal menghalangi penyelidikan, Trump dituding tak bekerja sama dengan memaparkan bukti yang diperlukan oleh DPR AS.

Sementara di artikel kedua, dia disebut menekan Ukraina supaya menyelidiki calon rivalnya di Pilpres AD 2020, Joe Biden.

Jika sidang paripurna menyetujui, Trump bakal menjadi presiden ketiga yang hendak dimakzulkan di level Senat.

Di Senat, peluang Trump dilengserkan begitu kecil karena lembaga itu dikuasai oleh Republik, partai tempatnya bernaung.

Pemimpin Mayoritas Mitch McConnell apalagi sudah menyatakan, dia dan Republikan lainnya bakal "berkoordinasi" dengan Gedung Putih.

Padahal, para senator baik dari Republik maupun Demokrat berkewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai juri independen.

Sementara Pemimpin Minoritas Chuck Schumer mewanti-wanti supaya setiap senator menggelar sidang yang adil dan menghormati jabatan mereka.

(Kurniawati Hasjanah/tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika, Ini Tahapan Selanjutnya,

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved