Senin, 6 Oktober 2025

Najib Razak Tumbang

Komisioner 'KPK' Malaysia: Najib Akan Kena Sanksi Hukum Bila Tak Penuhi Panggilan Besok

"Jika ia tak datang untuk memberikan keterangan, ia dapat dikenakan sanksi hukum di bawah UU MACC tahun 2009,"

Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Najib Razak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR  - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bisa diganjar sanksi hukum berdasarkan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) 2009 jika tak memenuhi panggilan ke markas besar MACC di Putrajaya, Selasa (22/5/2018) besok.

Wakil Komisaris utama MACC, Azam Baki mengatakan Najib dipanggil untuk dimintai keterangan di markas besar komisi pada pukul 10.00 pada hari Selasa besok.

Najib akan diminta keterangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan PM dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca: Disambut Jusuf Kalla, Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim: Kalau Tau Saya Pakai Baju Putih Tadi

"Jika ia tak datang untuk memberikan keterangan, ia dapat dikenakan sanksi hukum di bawah UU MACC tahun 2009," katanya kepada Bernama saat dihubungi, Senin (21/5/2018), tanpa merinci lebih lanjut.

Sejauh ini, MACC telah memanggil Najib.

"Kita belum memutuskan jika akan memanggil individu lain," katanya.

Ia berkomentar hari ini menanggapi Kantor Perdana Menteri mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus 1MDB.

Baca: Cuitan Mahfud MD Membuat Fahri Hamzah Membandingkan Pemerintah Indonesia dengan Malaysia

Gugus tugas akan melihat ke dalam perilaku kriminal yang memungkinkan individu-individu yang terlibat dalam manajemen 1MDB.

Mereka akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan merebut aset yang diperoleh menggunakan dana yang diduga dari dana negara.

SRC International adalah anak perusahaan dari 1MDB sebelum ia diletakkan di bawah Departemen Keuangan pada tahun 2012.

Baca: Pernah Dicampakkan Persija dan Arema, Bintang Timnas Afghanistan Adu Nasib di Malaysia

Pada Jumat akhir pekan lalu, tim dari MACC tiba di rumah Najib di Taman Duta untuk memberikan pemberitahuan untuk memberikan keterangan di markas MACC guna membantu investigasi.

Minggu lalu dilaporkan MACC telah menemukan bukti bahwa RM42 juta ringgit (US$ 10,6 juta) dipindahkan dari SRC internasional ke rekening Najib.

Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak meminta perlindungan untuk diri dan keluarganya karena takut akan keselamatan mereka setelah pemilihan umum ke-14.

"Mohd Najib Tun Abdul Razak telah mengajukan laporan polisi meminta perlindungan untuk dirinya dan keluarganya karena mereka takut untuk keselamatan mereka setelah pemilihan umum 14, " ujar mantan juru bicara Najib dalam sebuah pernyataan, Minggu (20/5/2018).

Pernyataan dua poin ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap laporan media bahwa Najib telah mengajukan laporan di markas besar polisi, Sabtu (19/5/2018) kemarin, pukul 17.00 waktu setempat.

Adanya ancaman nyata jelas dialami Najib dan anggota keluarganya setelah kalah di Pemilu yang lalu.

Laporan dari kebanyakan media lokal menyatakan bahwa mantan Perdana Menteri telah meminta untuk dimasukkan di bawah program perlindungan saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.

Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.

Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.

Otoritas penegak hukum kemudian menghitung sejumlah barang yang mereka sita dari rumah maupun kondominium milik Najib.

Di antaranya 52 tas dengan berbagai merek ternama, 10 jam tangan mewah, dan uang tunai dari berbagai negara yang bernilai hampir Rp 2 miliar.

Sejumlah tas mewah yang disita sebagian bermerek Versace, Gucci, dan Oscar de la Renta dengan 15 boks Chanel yang disita dari kediaman Najib.

Sementara jam tangan mewah yang disita antara lain bermerek Rolex dan Patek Philippe.

Polisi juga mendapatkan uang tunai 2.700 poundsterling dan 2.870.000 rupee Sri Lanka.

Penggeledahan pada Rabu lalu memakan waktu 18 jam dan menurut kuasa hukum Najib Razak tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap kliennya.

Secara total, kepolisian menggeledah enam lokasi sebagai bagian dari investigasi skandal korupsi Najib dan perusahaan investasi negara 1MDB.

Tempat yang digeledah termasuk kantor Najib Razak dan kediaman resmi perdana menteri di Putrajaya dan empat kediaman pribadinya.(BERNAMA/Channel News Asia/Malay Mail)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved