Pemerkosaan Gadis 8 Tahun Terungkap, 2 Kakaknya Paparkan Hal Lebih Mengejutkan
Remaja 18 tahun ditengkap di Pulau Tiga, Sungai Layar, Kedah, karena diduga memperkosa adiknya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Miris, kasus pelecehan seksual bahkan pemerkosaan menjadi pemberitaan umum akhir-akhir ini.
Satu berita mengejutkan lagi muncul di headline beberapa media di Malaysia.
Melansir WorldOfBuzz, dikabarkan bahwa remaja 18 tahun ditengkap di Pulau Tiga, Sungai Layar, Kedah, karena diduga memperkosa adiknya sendiri.
• Gadis 10 Tahun Korban Pemerkosaan Dinyatakan Hamil, namun Pengadilan Melarang Dilakukannya Aborsi!

Adik perempuannya yang masih berusia 8 tahun, menjadi sasaran nafsu laki-laki ini.
The Star melaporkan bahwa si pelau dengan paksa menyeret adiknya ke rumah kosong di sebelah tempat tinggal mereka.
Kejadian itu dilakukannya pada pukul 8 malam.
Ia pun mengancam adiknya jika ia berani menceritakan hal itu pada orang lain.
• Bocornya Foto-foto dan Video Rekaman 2 Siswa SMP Perkosa Gadis Hingga Kondisinya Memilukan

Namun, gadis kecil ini tidak tinggal diam.
Ia dengan berani memberitahukan kelakuan bejat kakaknya pada sang ibu keesokan harinya.
Sang ibu kemudian membawa kasus ini ke kepolisian.
Ternyata tragedi tak berhenti sampai di situ.
Melihat si adik berani melaporkan pemerkosaan yang dialaminya, kedua kakak gadis 8 tahun itu turut maju dan membeberkan fakta mengejutkan.
• Permintaan Menyedihkan Seorang Gadis yang Hamil Lantaran Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali
Kakaknya yang masing-masing berusia 9 dan 14 tahun ternyata juga diperkosa oleh pria yang sama.
Si pelaku ternyata sudah menggauli ketiga adiknya itu, tapi pada adik ketiganya, kelakuannya akhirnya terbongkar.
Kepala polisi distrik Kuala Muda, Supt Saifi Abdul Hamid berkata bahwa sang ibu sebenarnya sudah curiga tentang pemerkosaan sebelumnya.
Tapi anaknya itu menyangkal dan bahkan menuduh adik perempuannya telah memfitnahnya.
Laki-laki itu tetap menyangkal meski ibunya membuat laporan kepolisian.
Polisi kemudian menahan pria tersebut setelah ia menyerahkan dirinya sendiri ke kantor polisi.
Ia akan mendekam di penjara selama 7 hari untuk keperluan investigasi.

Supt Saifi berkata, "Ketiga korban dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Kasus ini berada di bawah UU Pidana 376B (Malaysia) tentang perbuatan perzinahan dengan saudara.
Pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 30 tahun serta hukuman cambuk."
(TribunStyle.com, Tiara Shelavie)
Berita ini sudah dipublikasikan Tribun Style dengan judul Pelaku Pemerkosaan Gadis 8 Tahun Ditangkap, namun 2 Kakaknya Beberkan Fakta yang Lebih Mengejutkan!