Senin, 6 Oktober 2025

Parlemen Israel Bakal Batasi Suara Azan dari Masjid

Ketentuan ini selanjutnya akan melarang penggunaaan pengeras suara antara pukul 23.00 hingga pukul 7.00.

Editor: Sanusi
Kompas.com
Ilustrasi : Tentara Israel di depan Masjid Al-Aqsa, Jerusalem Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JERUSALEM - Parlemen Israel mengeluarkan persetujuan awal terkait ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang bakal membatasi suara azan dari masjid.

Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.

Persetujuan awal ini tercapai Rabu (8/3/2017), seperti tertuang dalam keterangan tertulis dari pihak parlemen yang dilansir kantor berita AFP.

Ketentuan ini selanjutnya akan melarang penggunaaan pengeras suara antara pukul 23.00 hingga pukul 7.00.

RUU ini akan dibahas lebih jauh dalam proses legislasi, dan dibutuhkan tiga sesi pembahasan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Proses persetujuan awal untuk membahas RUU ini diwarnai ketegangan.

Para anggota parlemen keturunan Arab harus berteriak menentang rencana itu, melawan kehendak anggota parlemen koalisi yang memiliki suara mayoritas.

Beberapa di antara anggota parlemen tersebut kemudian merobek salinan RUU, sebelum pergi meninggalkan ruang sidang. (Glori K. Wadrianto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved