Didakwa Bawa Kokain 1,8 Ton, Dua WNI Dibebaskan
Dua Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibawa ke meja hijau Portugal, lantaran diduga telah menyelundupkan kokain sebanyak 1,8 ton
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibawa ke meja hijau Portugal, lantaran diduga telah menyelundupkan kokain sebanyak 1,8 ton diputus bebas oleh Pengadilan Lisbon, Senin (30/7/20120.
Robert Raro dan Waryani, dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka. Seperti diinformasikan oleh Kementerian Luar Negeri, dalam situs mereka, Hakim Filipa A.C. Valentim mengatakan tidak ditemukan bukti bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat penyelundupan narkoba di Portugal.
Hakim secara teliti mempertimbangkan unsur bahwa tindakan keduanya membawa narkotika dalam jumlah besar dilakukan di luar kehendak mereka, yang dibuktikan melalui ancaman yang diterima tersangka serta keluarganya.
Mantan Anak Buah Kapal (ABK) itu ditangkap oleh pihak berwenang portugal pada bulan Juli 2011 dan dituntut hukuman berat.
KBRI Lisbon yang mendampingi Robert dan Waryani selama proses pengadilan menyambut baik putusan tersebut. Pihak KBRI berencana akan segera memulangkan keduanya kembali ke Indonesia, setelah surat pembebasan diterbitkan oleh Hakim.
“Keputusan bebas yang dikeluarkan Hakim itu disambut dengan rasa syukur dan tangis haru kedua tersangka,” demikian disampaikan KBRI Lisabon dalam rilis beritanya.
Ayo Klik: