Senin, 29 September 2025

Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen

Senin, 16 Desember 2024 19:17 WIB
Pembeli memilih barang sembako di salah satu ritel perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur, daging dan sejumlah bahan pokok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20241216
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Utara
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait