Senin, 6 Oktober 2025

Kejagung Tahan Zarof Ricar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 21:11 WIB
Foto #1
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20241025
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait