Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 7 September 2023 15:54 WIB
Foto #5
Terdakwa Shane Lukas usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima
Editor | FX Ismanto |
Byline/Fotografer | JEPRIMA |
Byline Title | STF |
Category | CLJ |
Supp Category | Terdakwa |
Date Created | 20230907 |
Credit | Tribunnews |
Source | Tribunnews |
City | Jakarta Selatan |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | copyright |
Tags
#Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
#Kasus Penganiayaan Cristalino David
#Sidang Kasus Penganiayaan
FOTO TERKAIT
KOMENTAR