Jumat, 3 Oktober 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Menjadi Korban Plumpang

Minggu, 5 Maret 2023 17:49 WIB
Foto #1
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan), meninjau langsung salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran di Depo Pertamina Plumpang di RS Pertamina Jaya Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023). BPJamsostek menjamin peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Hal tersebut merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia lewat perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Angga Bhagya Nugraha
Byline Title STF
Category bencana
Date Created 20230305
Credit WARTAKOTA
Source WARTAKOTA
KOMENTAR

Berita Terkait