Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Vonis Kekerasan Seksual Pendiri Sekolah SPI

Rabu, 7 September 2022 13:56 WIB
Sejumlah warga mengkuti sidang vonis terbuka kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekolah SPI (Sekolah Selamat Pagi Indonesia) Julianto Eka (JE) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta. SURYA/PURWANTO
Editor Herudin
Byline/Fotografer PURWANTO
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20220907
Credit SURYA
City Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright SURYA
KOMENTAR