Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Menteri Agama: Kita Segera Bahas dengan DPR

Dikatakan Gus Men sapaan akrabnya Yaqut Cholil Qoumas kuota tambahan tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji di tahun ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji di tahun ini.

Dikatakan Gus Men sapaan akrabnya Yaqut Cholil Qoumas kuota tambahan tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023, Ini Calon Jemaah yang Berhak Melunasi

Adapun saat ini Gus Men mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Gus Men di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.

Baca juga: Bandara Kertajati Sudah Disiapkan Jadi Embarkasi Haji Sejak 2020, Tertunda karena Covid-19

Tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. 

Dikatakan Gus Men masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023. 

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. 

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” terangnya. 

Baca juga: Kloter Pertama Berangkat 24 Mei, Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Catat Tanggalnya

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” terang Gus Men.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas, karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved