Pilkada
Mundur dari Pencalonan Denda Rp20 Miliar
Divisi Teknis KPU Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, Novriansyah menegaskan, jika pasangan bakal calon (balon) bupati/wakil bupati sudah ditetapkan namun yang bersangkutan mundur dari pencalonan, maka bisa dikenai denda Rp 20 miliar.
"Jika pasangan sudah ditetapkan, tidak bisa mundur begitu saja. Jika mereka mundur, dikenai denda Rp 20 miliar, karena dianggap merugikan negara. Sedangkan bagi parpol pengusung yang menarik dukungannya, itu tidak ada sanksi, tapi pasangan yang mereka usung bisa tetap maju, kendati parpol yang bersangkutan mencabut dukungan, karena proses pendaftaran sudah lewat" ujarnya Senin (15/3/2010).
Disebutkannya, penetapan pasangan kandidat yang akan bertarung pada Pemilukada Musirawas, dijadwalkan 4 April 2010. Saat ini, KPU setempat masih melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan masing-masing kandidat yang diserahkan saat mendaftarkan diri beberapa waktu lalu.
"Rata-rata berkas yang diajukan pasangan bakal calon masih banyak yang belum lengkap, misalnya pernyataan bersedia melampirkan daftar kekayaan dan syarat lainnya," katanya.
Tapi KPU memberi waktu untuk masa perbaikan selama satu minggu, terhitung mulai 17 Maret 2010. Jika sampai batas waktu tersebut tidak juga dilengkapi, maka nama pasangan calon akan dicoret dari pencalonan.