Selasa, 30 September 2025
DPR RI

RUU Perlindungan Data Pribadi Penting Segera Disahkan

Menyusul kebocoran data BPJS Kesehatan yang dimiliki pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak segera bertindak.

Editor: Content Writer
dok. DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah pada Rapat Paripurna DPR, Senin (30/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menyusul kebocoran data BPJS Kesehatan yang dimiliki pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak segera bertindak. Di sinilah momentum penting RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera disahkan.

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah mengemukakan hal ini pada Rapat Paripurna DPR, Senin (30/6/2021).

"Kita sangat menyayangkan atas kebocoran data pribadi masyarakat. Lagi-lagi dalam jumlah fantastis. Yang terakhir data pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan," ungkap Rizki, saat mengajukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/5/2021).

Ia berharap Kemeninfo bergerak cepat membangun sinergi dengan lembaga cyber Polri dan sandi negara.

Poitisi Partai Demokrat ini, menambahkan bahwa kebocoran data pribadi sangat sering terjadi. Kebocoran ini tentu sangat mencoreng nama baik Indonesia. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati.

"Terkait kebocoran data pribadi, menurut saya tidak ada solusi lain selain DPR dan pemerintah menetapkan UU PDP sesegera mungkin," harap Rizki.

Di Komisi I sendiri, ungkapnya, masih membahas RUU PDP ini. Masih ada perbedaan prinsipil antara DPR dengan pemerintah, terutama menyangkut pembentukan lembaga otoritas data pribadi yang independen.

"Kebocoran data pribadi masyarakat dari BPJS Kesehatan harus menjadi pencerahan untuk seluruh pihak bahwa masalah ini bisa databg dari pihak swasta maupun pemerintah," kilah Rizki lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan