Batam Ditetapkan Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
PP ditetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus 6 bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Dengan ditetapkannya Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka akan ada pembagian kewenangan yang jelas antara Badan Pengusahaan Kawasan dan Pemerintah Kota.
Pemkot berwenang untuk mengurusi rakyat, sedangkan Badan Pengusahaan Kawasan mengurusi investasi termasuk kawasan industri.
"Kalau PP keluar sekitar 6 bulan lagi, insya Allah Batam akan menjadi lebih baik," kata Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Batam Gitoyono Batong, pada Press Gathering wartawan parlemen di Batam, Jumat (27/5).
"Disinilah puncak masalahnya sebab salah pasalnya mengatur, Batam sebagai Kota Otonomi mengikutsertakan Otorita Batam. Barang yang diikutsertakan berarti tunduk pada Pemerintah Kota, tapi faktanya tidak. Disitu diamanahkan bahwa untuk tugas selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah. Sampai detik ini PP tidak muncul-muncul, itu puncak masalah," tandas Gitoyono.
Soal kewenangan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat Kepri dan Batam khususnya yang selama ini selalu menikmati barang dari luar negeri, sekarang dicut. Akibatnya beras lebih mahal jika mendatangkan dari Jawa. Kalau beras premium dari Thailand di Batam Rp 7000, dari Cipinang Rp 13.000. Makanya lanjut dia, Batam inflasi tinggi, juga harga gula cukup mahal.
"Karena itu saya berharap Komisi VI DPR bersama Komisi lainnya bisa membahas dengan Kemendag mohon perhatian inflasi di Batam tinggi. Bawang saja harus mendatangkan dari Jember yang selama ini lebih murah dari Cina. Hal inilah yang perlu diceritakan dan keluhan masyarakat Kepri dan Batam khususnya," terangnya kepada hadirin termasuk Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana. (Pemberitaan DPR RI)