Rabu, 1 Oktober 2025
DPR RI

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Upayakan Pembatalan Vonis Mati Rita

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, di Istana Wapres Jakarta, Selasa (26/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal mengaku prihatin atas vonis mati yang diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti. Menurut Iqbal, pemerintah harus mengupayakan agar vonis mati terhadap Rita dapat dibatalkan.

"Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kemenlu dan BNP2TKI untuk berupaya maksimal. Hal itu dimaksudkan agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2016).

Pria yang juga merupakan wakil sekretaris fraksi PPP di DPR itu juga meminta pemerintah untuk memastikan agar Rita mendapatkan pendamping atau penasihat hukum. ‎Penasihat hukum, kata Iqbal agar memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang.

"Karena bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir didalam membela warga nagara Indonesia baik itu yang berada di luar negeri‎," tegasnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved