DPR RI Apresiasi Langkah Cepat Presiden Keluarkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Para jamaah haji dan masyarakat diminta untuk ikut mengawasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat presiden mengeluarkan Keppres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurutnya, dengan keluarnya Keppres itu, Kementerian Agama dinilai akan lebih cepat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016. Selain itu, para jamaah haji pun diharapkan dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.
"Kalau Keppresnya cepat, segala persiapan pun pasti cepat. Jamaah pun mendapatkan kepastian untuk pelunasan. Yang perlu dilunasi tinggal sedikit lagi. Kalau rata-rata ongkos haji 34 juta, berarti sisa pembayarannya hanya 9 juta karena setoran awalnya sudah dibayarkan jauh hari sebanyak 25 juta," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2016).
Saleh menuturkan, setelah melunasi, para jamaah haji dan masyarakat diminta untuk ikut mengawasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, sesuai dengan janji pemerintah kepada DPR, kualitas pelayanan haji tahun ini akan ditingkatkan dari tahun lalu.
"Itu yang harus dikawal sehingga semua janji pemerintah itu bisa direalisasikan dengan baik," tuturnya.
Masih kata Saleh, diantara kualitas pelayanan yang akan diawasi adalah; biaya pembuatan passport bagi jamaah yang belum memiliki akan dibayar kembali (reimburse) kepada jamaah, manasik haji 10 kali bagi jamaah yang berada di luar DKI, Jateng, dan Jatim dan delapan kali bagi yang berasal dari tiga provinsi itu, pemberian makanan di mekkah yang semula 15 kali menjadi 25 kali, peningkatan kualitas bis antar kota di Saudi sehinga tidak ada yang mogok, peningkatan jangkauan bis shalawat sampai 91 persen selama di Mekkah, dan peningkatan fasilitas di Armina termasuk tenda, karpet, dan pendingin udara.
"Kalau yang sudah baik tahun lalu tetap dipertahankan. Misalnya, pemondokan di Madinah semuanya harus di markaziyah dan pemberian living cost sebesar 1500 riyal. Ini penting sehingga ada tolok ukur yang dapat memastikan bahwa penurunan ongkos haji sekaligus ada peningkatan kualitas pelayanan," ujarnya.
"Semua yang disebutkan tadi, dapat diukur secara jelas. Peningkatan pelayanan itu tidak hanya retorika. Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat dipersilahkan menyampaikannya ke DPR untuk disampaikan langsung kepada pemerintah," tandasnya.