Hari Buruh
Hari Buruh 1 Mei, Komisi IX DPR Ingatkan Perusahaan untuk Tetap Berikan THR Sesuai Aturan
Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan Undang-undang.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada.
Ribka menegaskan THR tetap diberikan, walaupun situasi ekonomi sedang sulit karena wabah virus corona.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan memonitor untuk mengawal kebijakan ini."
"Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/05/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan.
Baca: Ini yang Dilakukan Buruh Saat Pandemi Covid-19 Bertepatan dengan May Day
Baca: 20 Ucapan Selamat Hari Buruh atau May Day, Cocok untuk Update Status di Sosial Media

“Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini."
"Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan."
"Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ungkapnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini juga mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK.
“Mereka juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan,” serunya.
Ribka sangat mengapresiasi para buruh yang merayakan May Day tidak dengan mengerahkan kekuatan massa dan dalam bentuk turun ke jalan.
“Langkah ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat merayakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai buruh,” pungkasnya.
Baca: Peringati May Day, Ketua DPR Minta Pengusaha Tidak PHK Buruh
Baca: Beri Selamat Hari Buruh, Puan: RUU Omnibus Law Terkait dengan Nasib Buruh
Mengenal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR dimaknai sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.
Baca: Tanggal 1 Mei Diperingati Hari Buruh Internasional, Berikut Sejarah May Day
Baca: 3 Isu Disuarakan Buruh di May Day Virtual, Stop PHK Hingga Soal Omnibus Law
Besaran Dan Tata Cara Pemberian THR Keagamaan
Berikut besaran dan tata cara pemberian THR menurut pasal 3:
(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12
Unduh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 >>> di sini <<<.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)