Virus Corona
Update Covid-19 per 25 November 2022: Tambah 5.976 Kasus Baru, 35 Orang Meninggal
Pemerintah merilis kasus harian Covid-19 di Indonesia yang bertambah 5.976 kasus pada Jumat (25/11/2022) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis data kasus harian Covid-19 di Indonesia yang bertambah 5.976 kasus pada Jumat (25/11/2022) ini.
Penambahan kasus Covid-19 kali ini mengalami penurunan dibandingkan pada Kamis (24/11/2022) kemarin, di angka 7.110 kasus.
Berdasarkan data Kemenkes di akun resmi Twitternya @kemenkes_ri, kini total kasus terkonfirmasi virus Corona berjumlah 6.640.624 kasus hingga Jumat (25/11/2022).
Kabar baiknya, untuk kasus sembuh dari Covid-19 di Indonesia bertambah 6.752 orang.
Sehingga, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 pun sebanyak 6.417.972 orang.
Baca juga: Vaksin Covid Booster Dosis Kedua Mulai Diberikan, Anggota DPR: Demi Lindungi Lansia
Sementara itu, untuk kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 35 orang pada Jumat (25/11/2022).
Total kasus pasien yang meninggal akibat virus Corona pada Jumat ini berjumlah 159.600 jiwa.
Adapun untuk kasus aktif di Indonesia per hari Jumat ini sebanyak 63.052 kasus.
PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 5 Desember 2022.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkapkan salah satu fokus dalam perpanjangan
PPKM kali ini, yakni kegiatan nonton bareng ajang Piala Dunia 2022 Qatar.
”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan piala dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Safrizal menjelaskan, kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang berlangsung sampai 18 Desember 2022 boleh dilakukan di restoran atau kafe.
Namun, ia mengingatkan, screening aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai harus dilakukan.
Selain itu, Safrizal berpesan agar kegiatan nonton bareng dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pakar Imbau Pemerintah Ambil Kebijakan Lebih Agresif Suntik Booster
Kemudian, menggunakan hepafilter serta menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ucap Safrizal.
Meski demikian, terdapat sejumlah relaksasi peraturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini.
Termasuk, jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi kini dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, namun tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona