Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

SE Mendagri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Masuk Mall, Kantor Hingga Fasilitas Umum

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mensyaratkan vaksinasi Booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.

Hal ini disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan pada Senin (11/7/2022). 

Safrizal mengatakan SE Mendagri bernomor 440/3917/SJ mengunstruksikan Kepala Daerah untuk Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

SE meminta bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.

Booster menjadi syarat warga untuk masuk perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.

Masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Booster

Selain itu, bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. 

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. 

"Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," pungkas Safrizal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved