Virus Corona
SE Mendagri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Masuk Mall, Kantor Hingga Fasilitas Umum
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mensyaratkan vaksinasi Booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan pada Senin (11/7/2022).
Safrizal mengatakan SE Mendagri bernomor 440/3917/SJ mengunstruksikan Kepala Daerah untuk Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
SE meminta bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.
Booster menjadi syarat warga untuk masuk perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.
Masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Booster
Selain itu, bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
"Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," pungkas Safrizal.