Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus

Kebijakan pemerintah dengan melonggarkan pemakaian masker serta penghapusan syarat tes PCR saat perjalanan disebut sebagai transisi menuju endemi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Sampaikan Aturan Baru Penggunaan Masker Selasa (17/5/2022). Kebijakan pemerintah dengan melonggarkan pemakaian masker serta penghapusan syarat tes PCR saat perjalanan disebut sebagai transisi menuju endemi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka.

Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berupa tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Kebijakan pelonggaran ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Copot Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR

Baca juga: Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker di Luar Ruangan

Sementara untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker.

Termasuk bagi masyarakat yang kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Presiden.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memperhatikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, kini tak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen.

Syaratnya, mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Berlaku Mulai 18 Mei

Dikutip dari setkab.go.id, aturan terbaru dalam perjalanan tersebut akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) hari ini.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, arahan dari Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ia pun meminta masyarakat agar tetap melakukan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan sebab pandemi belum resmi dinyatakan berakhir.

"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, tapi kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan."

"Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," ujarnya dalam dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.

Satgas berharap kebijakan pelonggaran dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Analis: Kebijakan Boleh Lepas Masker Datangkan Sentimen Positif di Industri Pasar Modal

Baca juga: Naik Transportasi Umum Tetap Wajib Kenakan Masker

Transisi Menuju Endemi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022). (Tribunnews.com/Rina Ayu Pancarini)

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan pelonggaran yang diambil pemerintah merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.

"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," ujar Budi dikutip dari setkab.go.id.

Budi mengungkapkan, pemerintah melakukan upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap Covid-19, termasuk varian baru Corona.

Satu di antaranya varian baru Omicron BA2 yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara dan telah terdeteksi di tanah air.

Ternyata, varian tersebut tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini berbeda dengan negara lain seperti China dan Amerika Serikat.

"Kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru," ujarnya.

Menkes menambahkan, masyarakat Indonesia juga sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru.

Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian antibodi tubuh terhadap virus atau Sero survei yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat Jawa-Bali jelang mudik Lebaran 2022.

Hasilnya, 99,2 persen masyarakat telah memiliki antibodi baik yang berasal dari vaksin maupun infeksi Covid-19.

Hasil penelitian ini menunjukkan peningkatan kadar atau titer antibodi dibanding survei yang dilakukan pada Desember tahun lalu.

Menkes menekankan, selain memperhatikan data saintifik, transisi pandemi ke endemi juga harus didukung dengan pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri masing-masing dan juga orang lain.

"Kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 juga makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya juga makin lama makin sedikit."

"Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri juga semakin tinggi, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal,” kata dia.

Dinilai Terlalu Cepat

Pakar Epidemiolog, Hermawan Saputra mengkritik kebijakan pelonggaran protokol kesehatan yang diambil pemerintah.

Ia menilai, pelonggaran protokol kesehatan terlalu cepat.

Pasalnya, kata Hermawan, sampai saat ini status pandemi masih diberlakukan di seluruh dunia.

"Pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi ini terkesan terlalu cepat ya karena pelonggaran ini baru sekitar 14 hari setelah Lebaran," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Hermawan mengungkapkan, sebelum Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker khusus di ruang terbuka, masyarakat juga sudah ada yang mulai abai terhadap penggunaan masker.

Hermawan pun mengingatkan, sampai saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi atas penyebaran Covid-19.

Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan jangan lengah melindungi diri.

Caranya, tetap disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, kritikan juga disampaikan oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum ada penjelasan secara lengkap.

Sebab, ketika banyak orang wajib menggunakan masker, tapi saat sedikit orang, masker tak diwajibkan.

"Nanti orang bingung make masker ruangan, tapi di luar enggak," kata Pandu saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).

Pandu mengatakan, pemerintah harusnya menjelaskan detail terkait berapa banyak dan sedikitnya orang yang dimaksud.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved