Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Malam Ini, Pemerintah akan Jelaskan soal Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker & Aturan Perjalanan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).

Shutterstock
Ilustrasi penggunaan masker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian, tambahnya, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Jokowi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Terkait hal ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan memberikan keterangan dalam konferensi pers malam ini bersama Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) dan Prof. Wiku Adisasmito (Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19)

Konferensi Pers dilaksanakan pada: Selasa, 17 Mei 2022 pukul 18.30 WIB di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB – Jakarta secara LIVE STREAMING.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved