Virus Corona
UPDATE Corona Indonesia Minggu, 24 April 2022: Tambah 382 Kasus, 2.168 Sembuh, 33 Meninggal
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (24/4/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (24/4/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 382 penambahan dari total sebelumnya 6.043.768 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.044.150 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Informasi tersebut berdasarkan Data Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews, Minggu sore.
Baca juga: Jelang Musim Mudik, Binda Babel Gencarkan Vaksinasi Booster
Kabar baiknya, ada 2.168 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.870.419 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.855.361 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 33 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 156.100 orang dari yang sebelumnya sebanyak 156.067 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki persentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?
Diwartakan Tribunnews.com, Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).
"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo.
Anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.
"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?
Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam
3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam
4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Kapolda Jateng Sebut Jika Diperlukan One Way di Jalan Tol Saat Puncak Arus Mudik 28-30 April
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Harga Tes Antigen di Stasiun
Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.
Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Widya)