Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat 22 April 2022: Jawa Barat Tertinggi, Disusul Jawa Tengah

Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Jumat (22/4/2022).

Editor: Nuryanti
Freepik
Update Covid-19 Indonesia: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat 22 April 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 651 kasus.

Sebelumnya, Kamis (21/4/2022), kasus positif Covid-19 bertambah 585 kasus.

Bertambahnya 651 kasus hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.043.246 kasus.

Baca juga: Dukung PTM bagi Mahasiswa, BIN Gelar Vaksinasi Covid-19 di UIN Jakarta

Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Tribunnews dari Satgas Covid-19 pada Jumat pukul 16.25 WIB.

Sementara itu, pada hari ini terjadi pengurangan kasus aktif Covid-19 sebanyak 13.872 kasus.

Hal tersebut menjadikan total kasus aktif Covid-19 di Indonesia menjadi 31.219 kasus.

Baca juga: Update Covid-19 Global 22 April 2022: Kasus Baru 782.200, Total Infeksi Covid-19 507.607.829 Kasus

Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia berdasarkan data dari laman resmi covid19.go.id pada Jumat (22/4/2022):

- Jawa Barat: 10.751

- Jawa Tengah: 2.676

- DKI Jakarta: 1.746

- Lampung: 997

- Banten: 774

- Sumbar: 541

- Riau: 405

Baca juga: Jelang Libur Lebaran, Binda Babel Target Suntikkan 75 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Selama Ramadan

- Sumatera Utara: 376

- Jawa Timur: 323

- Gorontalo: 250

- Bali: 272

- DI Yogyakarta: 227

- NTT: 165

- Kepulauan Riau: 154

Baca juga: Mahfud MD Bahas Stabilitas Nasional dan Penanganan Covid Bersama Alumnus Oxford dan Cambridge

- NTB: 137

- Papua: 120

- Sulawesi Utara: 118

- Kalimantan Barat: 84

- Aceh: 76

- Kalimantan Timur: 76

- Sumatera Selatan: 74

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Disuntikkan pada 32 Juta Orang di Indonesia

- Bengkulu: 71

- Sulawesi Tenggara: 71

- Kalimantan Utara: 68

- Sulawesi Tengah: 67

- Kalimantan Tengah: 59

- Maluku Utara: 51

Baca juga: PBB Gelontorkan 1,7 Juta Dolar AS untuk Indonesia, Bantu Pulihkan Dampak Covid-19

- Bangka Belitung: 45

- Papua Barat: 41

- Jambi: 34

- Kalimantan Selatan: 32

- Maluku: 30

- Sulawesi Barat: 14

Baca juga: Sebaran 651 Corona Indonesia Jumat 22 April 2022, DKI Jakarta Tertinggi dengan 215 Kasus Baru

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Vaksin Covid Halal

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin Covid-19 yang halal bagi warga muslim.

Adapun permohonan hak uji materil itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

"Saya tentu saja meminta, berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan mengingatkan putusan MA itu tak merugikan masyarakat.

Baca juga: UPDATE Corona Indonesia Jumat, 22 April 2022: Tambah 651 Kasus, 10.808 Sembuh, dan 25 Meninggal

Selain itu, pemerintah diminta mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MA itu.

"Segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," ucap Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.

YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 22 April 2022: Tambah 651 Kasus Baru, Total 6.043.246 Positif

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved