Virus Corona
UPDATE Corona Indonesia 5 April 2022: Tambah 2.282 Orang, 7.241 Sembuh, 72 Meninggal
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (5/4/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (5/4/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 2.282 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.021.642 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.023.924 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Hal ini berdasarkan data Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews.com, Selasa sore.
Kabar baiknya, ada sejumlah 7.241 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.783.299 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.776.058 jiwa.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 72 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 155.421 orang dari yang sebelumnya sebanyak 155.349 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki persentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Aturan Mudik Lebaran
Berikut sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang dikutip dari laman resmi pemerintah, setkab.go.id, Senin (4/4/2022).
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)