Virus Corona
Wapres Ma'ruf Amin Beri Arahan Untuk Mengintensifkan Pemberian Vaksin Covid-19: Jangan Sampai Kendor
Wapres memberikan arahan kepada stakeholder terkait untuk mengintensifkan pemberian vaksinasi Covid-19.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin memimpin Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam rapat tersebut, Wapres memberikan arahan kepada stakeholder terkait untuk mengintensifkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat di berbagai rentang usia untuk memperkuat kekebalan tubuh yang nantinya akan membentuk kekebalan komunitas.
“Wapres meminta kepada seluruh instansi baik TNI, Polri, BIN, Menteri Kesehatan, seluruh stakeholder untuk mengintensifkan vaksinasi agar jangan sampai kendor,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, Masduki menyampaikan, hal tersebut menjadi perhatian Wapres, sebab berdasarkan data yang dilaporkan, terdapat kendala dalam pemberian vaksinasi kepada masyarakat dikarenakan disinformasi yang beredar tentang isu vaksinasi kedaluarsa.
Baca juga: Luhut Sebut Penurunan Angka Kematian Covid-19 Berjalan Lambat, Terutama di Jateng
Untuk itu, Wapres meminta isu tersebut dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Sehingga, pemberian vaksinasi Covid-19 dapat kembali diintensifkan utamanya di daerah-daerah yang menurut data masih tertinggal pemberian vaksinnya.
“Perlu diintensifkan untuk vaksinasinya, terutama hal yang paling pokok daerah-daerah yang levelnya masih rendah vaksinasinya,” kata Masduki.
Baca juga: Belajar dari Pandemi Covid-19, Kepala BIN Tekankan Pentingnya Punya Medical Intelligence Andal
Sebelumnya, Berdasarkan hasil evaluasi Badan POM terhadap data stabilitas, Badan POM memberikan persetujuan perpanjangan batas kadaluwarsa dari 6 (enam) bulan, untuk enam jenis vaksin Covid-19 sebagai berikut:
1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;
2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;
3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan
4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan;
5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.
6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap dan Booster
"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis dalam rilis resmi BPOM, Senin (14/3/2022).
"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," lanjut rilis tersebut.
Sesuai Standar Internasional
Batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin.
Batas kedaluwarsa ini memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas.
Dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Badan POM, Industri Farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kedaluwarsa.
Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah 3 (tiga) bulan.
Badan POM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin.
Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas 3 (tiga) bulan tersebut, Badan POM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu 2 (dua) kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
Semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 (tiga) bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 (enam) bulan.
Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.
Untuk itu Badan POM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darut.