Virus Corona
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah akan memberlakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik di Indonesia.
Di antaranya ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun secara signifikan serta menurunnya tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.
Atas hal itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru, termasuk terkait uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Angka BOR Covid-19 di 3 Provinsi Luar Jawa-Bali Masih Cenderung Tinggi
Persyaratan Uji Coba PPLN Tanpa Karantina
Dalam pemberlakuan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Angka Reproduksi Efektif Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Turun Signifikan
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
Luhut menambahkan, apabila ujicoba PPLN tanpa karantina di Bali ini berhasil, maka pembebasan karantina akan diberlakukan bagi seluruh PPLN mulai 1 April 2022.
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.
Baca juga: Wamenkes: 50 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Adalah Lansia Punya Komorbid
Presiden Setuju Uji Coba Tanpa Karantina untuk PPLN
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut.
PPLN dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Sebut Kasus Harian Covid-19 Menurun
Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.
Luhut menambahkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tanpa karantina harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
Selain itu, akan ada pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30 persen dalam satu Minggu kedepan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)