Virus Corona
Ahli Ungkap Tiga Kriteria Status Pandemi Covid-19 Bisa Dicabut: Tren Kasus hingga Cakupan Vaksin
Epidemiolog beberkan tiga kriteria status pandemi Covid-19 bisa dicabut: mengetahui pola tren kasus hingga memenuhi cakupan vaksinasi.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah negara di Eropa mencabut aturan pengetatan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Mereka memilih untuk hidup bersamaaan dengan virus Covid-19.
Hal tersebut membuat sebagian publik bertanya-tanya kapan status pandemi dicabut.
Pakar Epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut ada tiga kriteria status pandemi Covid-19 bisa dicabut.
Ketiga kriteria ini pun dia usulkan pada WHO.
Baca juga: Dulu Disorot Jokowi, Ternyata 8.456 Lansia di Kota Bekasi Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Apa ?
Untuk mencabut status pandemi, kriteria pertama yang perlu dipenuhi adalah dunia harus mengetahui pola tren kasus virus Covid-19.
Apakah kasus Covid-19 akan melonjak pada jangka waktu tertentu, atau potensi penularan Covid-19 lebih besar terjadi pada daerah cakupan vaksinasi rendah.
"Kita sudah tahu trennya dari Covid-19. Misalnya, datang 4-6 bulan sekali, atau datang dari daerah yang cakupan vaksinasinya rendah," tutur Dicky kepada Tribunnews.com, Rabu (23/2/2022).
Kriteria kedua, yakni soal apakah Covid-19 masih sebagai virus dominan yang menyebabkan infeksi.
Sehingga perlu dibandingkan secara data dengan penyakit lain, apakah kasus Covid-19 masih banyak terjadi atau sudah menurun.

Baca juga: Update Covid-19 Global 24 Februari 2022: Total Infeksi Capai 429,6 Juta, Kasus Baru 1.706.782
Jika Covid-19 sudah tak mendominasi, status pandemi di dunia bisa berpotensi dicabut.
"Covid-19 tidak menjadi dominan lagi sebagai penyebab infeksi sehingga tidak emergensi."
"Jadi emergensi itu kasusnya dominan, cepat dan mengganggu fasilitas kesehatan maupun kematian. Kalau dari data, Covid-19 tidak dominan, tidak emergensi. Itu terpenuhi," kata dia.
Kriteria ketiga, perihal cakupan vaksinasi yang membentuk imunitas populasi masyarakat secara global.
Setidaknya 70 persen penduduk di dunia sudah divaksinasi dosis lengkap.
"Cakupan vaksinasi atau landscape imunitas sudah memadai secara global."
"Harus ada modal imunitas yang dominan, harus di atas 50 persen. Lebih dari setengah populasi sudah punya imunitas atau dua dosis vaksin," jelas dia.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Menerjang Anak Meningkat 10 Kali Lipat
Dicky mengingatkan bahwa pihak yang berhak mencabut status pandemi secara global hanyalah WHO.
Jika Indonesia sudah memenuhi kriteria pencabutan status pandemi, kita tetap harus menunggu negara lain.
Status pandemi tidak bisa dicabut hanya karena satu-dua negara sudah berada di kondisi yang baik.

Kendati demikian, apabila Indonesia sudah dalam masa transisi endemi, pemerintah bisa melakukan pelonggaran aktivitas pada masyarakat.
Namun pelonggaran diberikan sesuai asesmen risiko penularan di setiap daerah.
Di satu sisi, kalau situasi belum baik, jangan terlalu banyak memberi pelonggaran.
"Kalau bicara Indonesia, setiap daerah akan berbeda bahkan kabupaten/kota berbeda, sehingga pelonggaran harus berbasis situasi dan kemampuan. Kemampuan mengantisipasi penularan, mengukur," tutur Dicky.
"Lebih baik kita melakukan pemulihan ini bergradasi dan pelan tapi pasti. Biar lambat asal selamat, enggak banyak korban," imbuh dia.
Skenario Indonesia Menuju Transisi Endemi Covid-19: Bertahap, Hati-hati
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan skenario pemerintah menuju masa transisi Covid-19, dari pandemi menjadi endemi.
Luhut menjelaskan, pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk masa transisi.
Masa transisi ke endemi ini akan dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pemerintah tak akan terburu-buru memberlakukan masa transisi ke endemi, walaupun beberapa negara lain sudah melakukannya.
"Meskipun beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran untuk transisi ke endemi seperti Inggris, Denmark, hingga Singapura, namun kita tidaklah perlu latah ikut-ikutan seperti negara tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (21/2/2022) dikutip dari laman pers Kemenko Marves.
Selain dilakukan secara bertahap, pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status endemi.
Pihaknya akan terus mengevaluasi kondisi penanganan Covid-19 menuju masa transisi.
"Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian."
"Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai pra-kondisi endemi ke depan,” kata dia.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Luar Jawa-Bali Meningkat, BOR Rumah Sakit Hanya 26 Persen
Untuk menetapkan status endemi ini, kata Luhut, ada beberapa indikator yang akan digunakan sebagai pijakan pemerintah.
Di antaranya, pemerintah akan mempertimbangkan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dan tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator WHO.
Kemudian juga kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveillance aktif.
Indikator pijakan endemi tersebut akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya dari waktu ke waktu.
Baca juga: Jokowi Minta Angka Kematian akibat Covid-19 Ditekan Semaksimal Mungkin
Selain itu, menurut Luhut, masa transisi menuju endemi ini perlu terjadi dalam kurun waktu yang panjang.
"Pra-kondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan sudah stabil ataupun konsisten," ucap Luhut.
Luhut menambahkann, demi mewujudkan status endemi Covid-19 ini, hal utama yang perlu dilakukan adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan booster.
Terutama bagi masyarakat yang sudah lanjut usia atau lansia.
Untuk itu, ia pun meminta pemerintah daerah untuk terus mendorong masyarakat agar segera divaksinasi booster.
"Pemerintah juga terus mendorong dan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan memaksimalkan jumlah vaksinasi booster bagi yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga."
"Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu 6 bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” ucap dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal virus corona lainnya