Virus Corona
Fatwa MUI Soal Ibadah di Tengah Pandemi Masih Relevan Jadi Pedoman Masyarakat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Miftahul Huda menyampaikan fatwa tersebut masih dapat diterapkan umat Islam saat beribadah, apalagi belakangan kasus Covid-19 mulai meningkat lagi di Indonesia.
Ia mengatakan bila kasus Corona meningkat di sebuah lokasi, maka pelaksanaan ibadah berjamaah bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Sementara salat Jumat berjamaah dapat diganti dengan salat Zuhur.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Satgas Covid-19 Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Saat Karantina
Lebih lanjut Kiai Miftah mengatakan bila kondisi lingkungan memiliki kasus Corona yang angkanya kecil, ia meminta masyarakat melakukan edukasi kepada pasien positif untuk menjalani isolasi di rumah atau fasilitas kesehatan.
Dengan demikian diharapkan umat Islam yang melaksanakan salat di masjid berjamaah atau salat Jumat, tetap bisa mematuhi protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, dan membawa sajadah atau alas salat sendiri.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Warga Antre Ikut Tes di Klinik Laboratorium
"Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.