Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Sebut Booster Covid-19 Belum Wajib di Indonesia Karena Beberapa Hal

Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman Indonesia menyatakan jika booster belum bisa diwajibkan untuk saat ini.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat mengantre untuk menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tidaklah wajib.

"Sebenarnya dosis tiga ini kan tidak wajib ya. Artinya pemberian vaksinasi tambahan untuk meningkatkan proteksi dari individu. Tentunya kita melihat bahwa adanya varian baru," ungkapnya pada talkshow virtual, Sabtu (15/1/2022). 

Di sisi lain, adanya informasi terkait penurunan dari pada efikasi vaksin secara alamiah.

Maka pemerintah memutuskan kembali penyediaan booster secara gratis.

Senada dengan Nadia, Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman Indonesia menyatakan jika booster belum bisa diwajibkan untuk saat ini.

"Karena di Indonesia saja, lansia belum mendapatkan dosis kedua masih cukup signifikan," kata Dicky menambahkan. 

Menurut Dicky, menjadi wajib atau tidak menunjukkan akan dua hal. Pertama pemerintah harus masih memprioritaskan. Sedangkan saat ini pemerintah belum menyelesaikan masalah dosis dua dan pertama.

Baca juga: Momen Warga Antre Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Di Puskesmas Kramat Jati

"Ini sebetulnya sesuai dengan WHO. Bahkan WHO mengatakan bahya yang wajib sifatnya dalam tanda kutip untuk booster baru imunokompromis. Itu kalimat rekomendasi resmi WHO. Artinya secara umum belum wajib," papar Dicky lagi. 

Kedua, dari sifat ini menunjukkan bahwa ada kepedulian dalam respon Omicron. Sejauh ini Indonesia masih melakukan vaksin Covid-19 primer dengan booster secara paralel. 

Perlu mengejar cakupan vaksinasi untuk dua dosis. Masih terdapat beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: Pekerja Migran Sumringah Dapat Vaksin Booster dan Siap Berlayar Lagi di Kapal Pesiar

Terutama di luar Jawa dan Bali. Begitu pun melindungi kelompok rawan. Baik dari sisi pekerjaan maupun kondisi tubuh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved