Virus Corona
Vaksin Booster Covid-19 Gratis atau Berbayar? Ini Syarat dan Kriteria Mendapatkan
Vaksin booster gratis atau berbayar? Berikut ini syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster yang akan dimulai 2 hari lagi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster yang akan dimulai dua hari lagi.
Dikutip dari laman Setkab, program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (03/01/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.
Baca juga: Dinkes DKI Tunggu Aturan Teknis Soal Suntikan Vaksin Booster
Baca juga: Peneliti TII: Tidak Pantas Vaksin Covid-19 Booster Dijual untuk Masyarakat
“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menegaskan pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?
Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster

Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster.
1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun
Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu
Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.
3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70% dosis 1 dan 60% dosis 2.
Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/
Menurut Menkes, setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.
Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster, sedangkan untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.
Vaksin Booster di Indonesia: GRATIS atau BAYAR?

Vaksin Booster bisa gratis dan juga bisa berbayar.
Vaksin Booster Gratis
Dikutip dari laman Covid.19, Vaksin Booster gratis ditujukan untuk:
- Lansia,
- Peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI),
- Kelompok rentan lain.
Vaksin Booster Berbayar
Sedangkan vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri.
Saat ini mengenai besaran tarif vaksin belum ditetapkan pemerintah.
Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Vaksin Booster