Virus Corona
Jelang Libur Nataru, Pemerintah akan Tambah Pengetatan Aturan untuk Cegah Potensi Kerumunan
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Selain pemberlakuan PPKM Level 3, pemerintah juga akan menambahkan pengetatan aturan selama Nataru.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir kemenkopmk.go.id, Senin (22/11/2021).
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” kata Muhadjir.
Baca juga: PTM Terbatas saat Pandemi Harus Bebas dari Penyebaran Covid-19
Muhadjir menambahkan, pengetatan aturan ini nantinya berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran.
Seperti pengetatan pada pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan penutupan tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muhadjir menegaskan bahwa alasan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 ini adalah untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Jelang Nataru, Dinkes Kota Palembang 24 Jam Layani Warga
Pasalnya pada saat libur panjang, mobilitas masyarakat cenderung tinggi.
Muhadjir pun mengakui kondisi Covid-19 di Indonesia sekarang ini terbilang sangat baik.
Namun, Indonesia tetap harus bisa berkaca dari negara-negara Eropa dan negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia."
"Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” pungkasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Komunitas Warteg Nusantara Pertanyakan Fungsi Vaksinasi Covid-19
Epidemiolog Prediksi Kenaikan Kasus Covid Tidak Seperti Natal dan Tahun Baru 2020
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai risiko kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dinilai masih tinggi.
Oleh karena itu protokol kesehatan (prokes) tidak boleh diabaikan masyarakat.
“Iya, risiko terjadinya kenaikan kasus masih tinggi, meskipun tidak setinggi pasca liburan Nataru tahun lalu atau pasca Idul Fitri,” kata Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan dalam pernyataannya, Minggu (21/11/2021) malam.
Sehingga, menurut dia, semua harus bersama sama menjaga agar tidak terjadi lagi kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Hambat Pertumbuhan Angka Okupansi Hotel
“Agar kita bisa segera kondisi endemi Covid-19 ini di tahun depan,” tuturnya.
Iwan menjelaskan PPKM dilakukan sesuai dengan indikatornya.
Artinya, kata dia, level PPKM bisa diturunkan dan dinaikkan lagi jika terjadi peningkatan transmisi kasus Covid-19 atau berkurangnya kapasitas respons menurut kabupaten/kota.
“Jika masyarakat tidak mau level PPKM dinaikan lagi, maka kita harus menjaga agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 lagi. Caranya dengan konsisten melakukan prokes, PeduliLindungi, vaksinasi dan tes-lacak-isolasi kasus,” ungkapnya.
Baca juga: Komisi IX Nilai Rencana PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Nataru Tunjukkan Pemerintah Sama Rata
Lebih lanjut dia mengatakan prokes merupakan tindakan sederhana yang bisa dilakukan semua orang dan dapat sangat menurunkan risiko tertular atau menularkan Covid-19.
Dia menuturkan prokes harus dilakukan dengan baik dan konsisten.
“Agar kita dapat mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19, sehingga kita semakin aman dan nyaman melakukan aktivitas ekonomi dan sosial,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willy Widianto)