Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat

Untuk perjalanan dalam negeri moda udara wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat beberapa aturan penyesuaian dalam perjalanan dalam negeri dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat beberapa aturan penyesuaian dalam perjalanan dalam negeri dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mencakup pengaturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Untuk perjalanan dalam negeri moda udara wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Serta surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Wiku mengatakan pengetatan syarat perjalanan yang tadinya hanya menggunakan antigen menjadi PCR berlaku di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang kategori level 3 dan 4.

Pengetatan dilakukan karena kapasitas pesawat kini 100 persen serta tidak ada penjarakan tempat duduk di dalam pesawat.

Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Vaksin Covid-19 Selalu Tersedia untuk Masyarakat

"Ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," katanya.

PCR kata Wiku merupakan metode testing gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif.

Penerapan metode testing PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat diharapkan dapat meminimalisir potensi penularan.

"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," pungkasnya.

 Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR

Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.

Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.

Terkait syarat penerbangan, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pelaku perjalan penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.

Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.

Peraturan tersebut termasuk di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Aturan terbaru menjelaskan pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Berkaca pada aturan sebelumnya bahwa syarat perjalanan Jawa-Bali diperbolehkan untuk memakai tes rapid antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang telah diambil dalam kurunn waktu maksimal 2x24 jam sebelum kebertangkatan.

Namun apabila penumpang telah melakukan vaksin hingga dosis kedua maka bisa menunjukan surat keterang hasil negatif tes rapid antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapat dilihat pada aturan tersebut yang sudah tidak berlaku setelah PPKM bahwa tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali.

Sehingga apabila penerbangan dilakukan ke luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Selengkapnya berikut adalah syarat untuk dapat naik pesawat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:

- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.

- Memakai masker dengan benar

- Menggunakan face shield dengan tetap memakai masker

- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan pemlihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved