Virus Corona
Kata Satgas Covid-19 Tentang Penyelenggaraan Konser Musik
Seriring penurunan level PPKM, penyelenggaraan kegiatan berskala besar diizinkan. Termasuk konser.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 18 bulan lebih pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.
Usai lonjakan kasus pada Juli, kini, kabar baik itu akhirnya datang. Tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4 pada PPKM seiring penurunan kasus covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.
Khususnya pada pulau Jawa dan Bali, Kasus peyebaran Covid-19 pun terus menurun dan terkendali. Perlahan sektor sosial pun di beri pelonggaran.
Salah satunya penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah mengizinkan penyelanggaran kegiatan skala besar di masyarakat. Termasuk festival dan juga konser musik.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Baca juga: God Bless Bakal Gelar Konser Online Bertajuk Mulai Hari Ini, Memutar Kembal
Baca juga: Buka Peluang Izinkan Konser Besar di saat Pandemi, Sandiaga Bikin Panduan Penyelenggaraan
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B Harmadi.
"Kita ingin ada pemulihan produktiftas masyarakat, pemulihan ekonomi dan ada proses peralihan yang smooth dari transisinya pandemi menuju masa adaptasi kebiasaan baru. Tapi syaratnya setiap aktivitas harus siapkan harus tahapan pra kondisi," paparnya secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Protokol kesehatan sudah harus disiapkan sebelum acara berlangsung, pada saat pelaksanaan acara sampai kegiatan selesai.
Selain itu, Sonny menyebutkan jika pihak Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan buku panduan implementasi pelaksanaan prokes di ruang publik.
"Baik di pasar, di tempat transit seperti terminal, stasiun bandara, sekolah, kantor, di pusat perbelanjaan sampai prokes penyelenggaraan konser atau pertunjukkan. Sudah disiapkan," katanya lagi.
Sonny pun menegaskan jangan sampai pelaksanaan tidak melaksanakan tata laksana prokes yang sudah disusun.
Baca juga: Strategi Vaksinasi, Obat Covid-19, dan Prokes Ketat Menjadi Kunci Turunkan Pandemi Jadi Endemi
Lalu tidak dipahami oleh penyelenggara atau orang yang melakukan aktivitas sehingga terjadi penularan.
Satgas Covid-19 pun menyatakan akan segera menghentikan even yang diselenggarakan jika melanggar prokes. Selain itu ada tindak pidana dari pihak berwajib.
"Yang pertama tentunya kami tekankan dalah mitigasi risiko. Karena siapa pun yang menghalangi upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi ini bisa dihukum pidana. Selama-lamanya satu tahun atau denda sebesar 100 juta," pungkasnya.
Namun Sonny menyebutkan jika penekanan bukanlah pada sanksi, melainkan bagaimana semua pihak termasuk even organizer mendukung prokes. Memahami dengan baik bagaimana protokol kesehatan di masa pandemi.