Virus Corona
Anies Baswedan Minta Masyarakat Tak Lengah Meski Angka Kasus Covid-19 di Jakarta Kian Terkendali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, meski angka kasus Covid-19 semakin terkontrol, tapi masyarakat ibu kota tak boleh lengah.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PPKM level 3.
Perpanjangan dilakukan selama 14 hari sejak 21 September-4 Oktober 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, meski angka kasus semakin terkontrol, tapi masyarakat ibu kota tak boleh lengah dalam menangani pandemi corona.
"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6 M jangan kendor," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Kementerian PPPA Libatkan Indo Non Woven Tangani Anak-anak yang Kehilangan Orangtua karena Covid-19
Masyarakat yang sudah divaksin dapat melampirkan bukti status sudah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat pada aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang.
"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ucapnya.