Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen

Berikut aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlangsung mulai 7-20 September 2021.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Ilustrasi Pembukaan Mall di BANDAR LAMPUNG- Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa-Bali yang berlangsung mulai 7-20 September 2021.

Dilansir laman resmi setkab.go.id, dalam perpanjangan PPKM kali ini, wilayah diluar Jawa-Bali yang berada di Level 4 mengalami penurunan.

Yakni dari sebelumnya terdapat 34 kabupaten/kota, kini turun menjadi 23 kabupaten/kota.

“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” kata Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Senin (06/09/2021)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berlaku hingga 13 September 2021

Berikut ini adalah aturan terbaru terkait penyesuaian perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang dirangkum Tribunnews dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021:

Kegiatan Belajar Mengajar, Kegiatan Esensial, Non Esensial, dan Kritikal

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan (bank, pegadaian, dana pensiun, lembaga pembiayaan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 staf.

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Minta Prioritas Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

- Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, Level 4 Ada 11 Wilayah

Kegiatan di Pasar, Mall, Serta Aturan Makan dan Minum

- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapakjajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada padam lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Menurun, Ahli Ungkap Kondisi Masih Mengkhawatirkan

Kegitan Konstruksi, Ibadah, Seni, Olahraga, Transportasi, Resepsi Pernikahan, dan Penggunaan Fasilitas Umum

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali Periode 7-20 September 2021

- Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, jika diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

- Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturankapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved